
Kedua pelaku dan varang bukti Sabu saat diamankan di Polres Inhil
RIAU1.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Inhil berhasil mengamankan 2 orang pemuda yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu, Senin 17 Agustus 2020.
Dari kedua pelaku berinisial FS (23) dan MS (18) polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat total 11,60 gram yaitu dengan rincian ditangan FS sebanyak 50 paket dan ditangan MS sebanyak 16 paket.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melaui Kasubbag Humas AKP Warno Akman, menjelaskan kronologi penangkapan bermula saat didapat informasi jika di wilayah Kelurahan Sungai Beringin, pelaku FS sering melakukan transaksi narkotika.
"Dari informasi tersebut Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan," ungkap AKP Warno.
Dilanjutkannya, setelah mendapat informasi yang akurat, anggota Satnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap FS dan MS yang berada di TKP.
"Dilakukan pengeledahan dengan disaksikan oleh RT dan warga setempat ditemukan barang bukti sabu dengan total 11,60 gram. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Siketahui, selain barang bukti sabu tersebut, Satnarkoba juga mengamankan 1 timbangan digital serta 2 unit handphone dan uang tunai Rp. 680.000.