Pelaku Pembunuhan dan Pencabulan Bocah 8 Tahun di Siak Dibekuk Polisi di Sumut

Pelaku Pembunuhan dan Pencabulan Bocah 8 Tahun di Siak Dibekuk Polisi di Sumut

7 Agustus 2020
Polres Siak menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus pembunuhan bocah usia delapan tahun.

Polres Siak menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus pembunuhan bocah usia delapan tahun.

RIAU1.COM -Satuan Reskrim Polres Siak, Provinsi Riau mengakhiri pelarian MH ( 24 ), pelaku pembunuhan ( 16/7 ) ALG anak berumur 8 tahun di Kecamatan tualang Kabupaten Siak, beberapa waktu lalu.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengungkapkan, pada tanggal 26 Juli 2020 tim opsnal Polres Siak mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, tepatnya di Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatra Utara.

Berbekal informasi tersebut tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Noak P Aritonang, SIK Berangkat ke Kabupaten Nias Barat, bekerjasama dengan Polres Nias setelah mencari dan menelusuri akhirnya pelaku ditemukan.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya, telah membunuh korban dengan cara mencekik dan menggorok leher menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan sebelumnya. Pisau itu lalu dibuang tersangka setelah melakukan aksinya.

"Tersangka melakukan perbuatannya karena sakit hati atas perbuatan orang tuakorban kepadanya yang sering memarahi dan memukul tersangka dan tersangka juga mengakui telah mencabuli korban berulang sebanyak tiga kali," terang dia.

Atas perbuatannya, MH dijerat pasal 82 ayat ( 1 ) Undang Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang, serta pasal 80 ayat ( 3 ) Jo Pasal 76 E Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap berawal dari laporan orangtua korban ke Polsek Tualang bahwa anak mereka telah hilang dari rumah.

"Dari penyelidikan didapat informasi bahwa korban dibawa oleh MH (Tersangka) dengan informasi yang didapat personel Polsek Tualang terus melakukan pencarian dan korban ditemukan sudah tidak bernyawa di semak semak belakang kuburan muslim Kampung Sebatang Timur Kecamatan Tualang," terang Kapolres.

"Hasil otopsi didapat bahwa Korban mengalami luka menganga dibagian leher dan luka lecet, kuat dugaan korban dibunuh serta korban juga mengalami pencabulan," tutupnya.