Polres Inhil Tangkap Pelaku Investasi Bodong Beromset Ratusan Juta Rupiah

Polres Inhil Tangkap Pelaku Investasi Bodong Beromset Ratusan Juta Rupiah

1 Agustus 2020
Kedua pelaku yang diamankan jajaran Polres Inhil

Kedua pelaku yang diamankan jajaran Polres Inhil

RIAU1.COM - Jajaran Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap dua orang pelaku investasi bodong di Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 33 lembar kwitansi yang jika ditotalkan maka kerugian korban senilai Rp. 300 Juta dari hasil tindak penipuan.

Peristiwa tersebut, berawal saat salah satu korban tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu cepat yang ditawarkan oleh pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari modal yang ditanamkan oleh korban.

Awalnya, korban berinisial RW yang berada dirumah temannya di Desa Sungai Ara Kecamatan Kempas ditawarkan oleh pelaku perempuan berinisial KM untuk menanamkan modal dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari modal serta akan diberikan per 4 hari.

Korban yang tertarik dengan iming-iming pelaku langsung memberikan uang sejumlah Rp.18 juta rupiah.

"Benar saja 4 hari kemudian korban mendapatkan persen sejumlah Rp. 2,5 Juta dari pelaku KM," ungkap Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasubag Humas AKP Warno Akman. 

Karena merasa terbukti uangnya bertambah, pada Selasa 7 Juli 2020 Korban RW bertemu kembali dengan pelaku perempuan lainnya berinisial HP dan memberikan tambahan modal sejumlah Rp. 20 juta rupiah.

"Korban dijanjikan dalam 3 hari akan diberikan persen sejumlah Rp. 5 juta rupiah namun sampai sekarang tidak lagi mendapatkan persen dari pelaku KM maupun HP sehingga melaporkannya ke polisi," kata Warno. 

Setelah dilakukan pengembangan oleh polisi, ternyata masih ada beberapa orang lainnya yang juga menjadi korban dari kedua pelaku tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 38 juta. Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti 33 lembar kwitansi yang diduga dijadikan sebagai praktek penipuan dengan total kerugian mencapai 300 juta rupiah," pungkas Warno.