Transaksi Sabu di Halte, Seorang Pemuda di Inhu Diringkus Polisi

30 Juli 2020
Tersangka IMG alias Imam di amankan di Polsek Pasir Penyu.

Tersangka IMG alias Imam di amankan di Polsek Pasir Penyu.

RIAU1.COM - Tim opsnal Polsek Pasir Penyu berhasil mengamankan seorang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, Selasa 28 Juli 2020 malam, sekitar pukul 22.50 WIB di sebuah halte bus depan SMPN 1 Pasir Penyu di Kelurahan Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau.

Tersangka berinisial IMG alias Imam (22) tidak berkutik ketika polisi menemukan bungkusan plastik diduga narkoba jenis sabu-sabu yang sempat di buangnya di bawah sepeda motornya.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis 30 Juli 2020 membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu di Air Molek.

Misran menjelaskan, kronologis penangkapan bermula ketika Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering di lakukan transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, Panit Reskrim Ipda Ario Setiady SH melaporkan informasi itu kepada Kapolsek Pasir Penyu Kompol Edi Yasman SH. Selanjutnya, Kompol Edi Yasman, SH memerintahkan Panit beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

Setelah beberapa jam mengintai, tepatnya sekitar pukul 22.50 WIB, polisi melihat seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Beat tanpa Nopol berhenti di TKP dengan gerak gerik mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang.

"Melihat gelagat itu, petugas langsung mengamankan pengendara sepeda motor tersebut. Namun, ketika petugas datang, tersangka sempat membuat bungkusan plastik di bawah sepeda motornya," jelas Misran.

Sehingga saat di geledah, polisi tidak menemukan narkoba baik di kantong celana maupun kantong baju. Beruntung petugas tidak menyerah begitu saja, terus mencari hingga akhirnya di temukan bungkusan plastik kecil yang di duga sabu-sabu di bawah sepeda motor milik tersangka.

"Tersangka mengaku jika sabu-sabu itu miliknya yang berasal dari Man Patin, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Misran.

Setelah mendapatkan barang haram itu, tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,16 gram, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa Nopol warna hitam les merah digelandang ke Mapolsek Batang Cenaku.

"Kami berharap semua pihak dapat bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Inhu dengan memberikan informasi kepada polisi," tutup Misran.