Polres Inhil Musnahkan 5 Paket Sabu dan 300 Pil Ekstasi

16 Juli 2020
Proses pemusnahan BB Narkoba dengan di blender

Proses pemusnahan BB Narkoba dengan di blender

RIAU1.COM

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil penindakan di Tepi Sungai Indragiri Kelurahan Seberang Tembilahan, Kecamatan Tembilahan beberapa waktu lalu.

Kegiatan di halaman Mapolres Inhil, Jalan Gajah Mada Tembilahan ini dipimpin Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman bersama perwakilan Pemda dan unsur Forkopimda serta undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tersangka inisial Hid yang berjumlah sebanyak 4 paket sedang dan 1 paket kecil sabu, dengan berat 197,08 gram serta 300 butir pil ekstasi warna merah dan hijau, dengan berat 120,1 gram.

"Kemudian, 183,08 gram sabu dan 275 butir pil ekstasi yang terdiri dari warna merah dan warna hijau dengan berat keseluruhan 110,15 gram dimusnahkan di tingkat penyidikan," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman menyatakan, upaya pemberantasan narkoba ini memang memerlukan sinergitas dan dukungan dari seluruh elemen yang ada terutama masyarakat.

"Saya berharap kedepan, kita bersama seluruh pihak bisa terus bersinergi dalam memerangi narkoba di wilayah ini," pungkasnya.