Jual Sabu Nyambi Mancing, Warga Lirik Ditangkap Polisi

Jual Sabu Nyambi Mancing, Warga Lirik Ditangkap Polisi

26 Juni 2020
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka

RIAU1.COM - Satu lagi warga Desa Lirik Area, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Riau berinisial GYK alias Gama (33) di tangkap polisi. Gama di tangkap karena kedapatan menyimpan barahg haram narkotika jenis sabu siap edar di saku celananya.

Uniknya, modus tersangka Gama dalam menjalankan peredaran sabu tersebut nyambi memancing di kolam pemancingan umum di desa tersebut. Tersangka Gama tidak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Lirik menangkapnya saat sedang memancing di tepian kolam tersebut.

PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 26 Juni 2020 mengatakan, dari tangan tersangka Gama, petugas mendapatkan 5 paket kecil sabu siap edar. Tersangka akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Misran menceritakan kronologis penangkapan tersangka Gama, bahwa pada Sabtu 20 Juni 2020 lalu sekira pukul 16.00 WIB, personel Polsek Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat, di Desa Lirik Area akan ada transaksi sabu.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi pemancingan umum tersebut. Setibanya di TKP, petugas melihat salah seorang (tersangka) dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Saat di dekati dan di hampiri, tersangka mengeluarkan sesuatu dari saku celananya. Kemudian anggota mengetahuinya dan langsung melakukan penangkapan.

Petugas mendapati dua bungkus sabu dari genggaman tangan tersangka dan tersangka mengakui kalau sabu tersebut milikny," jelas Misran.

Ketika dilakukan pengembangan, terangka mengaku kalau masih ada lagi menyimpan empat bungkus (paket( kecil sabu yang dia simpan di samping rumahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta keperluan penyelidikan dan penyidikan, tersangka berikut barang bukti di amakan di Polsek Lirik.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti, 6 bungkus kecil plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,68 gram, 1 buah hand phone, 1 buah bong, jarum, kaca pirek, pipet dan 1 bungkus plastik klip.