Bebas Asimilasi, Napi di Pekanbaru 6 Kali Terlibat Curanmor dalam 2 Minggu

Bebas Asimilasi, Napi di Pekanbaru 6 Kali Terlibat Curanmor dalam 2 Minggu

22 Juni 2020
Kedua pelaku Curanmor yang dibekuk Polsek Tampan.

Kedua pelaku Curanmor yang dibekuk Polsek Tampan.

RIAU1.COM -Jajaran Polsek Tampan, Kota Pekanbaru - Riau meringkus dua orang pelaku Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor). Satu pelaku bahkan narapidana di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) yang bebas setelah mendapat asimilasi.

Seakan tidak ada kapoknya, pria berinisial MGP alias Gusti ini kembali terlibat kejahatan. Padahal ia baru bebas oleh program Asimilasi pada 4 Juni 2020. Selang beberapa hari mengirup udara bebas, lelaki berusia 21 tahun itu kembali melancarkan aksi Curanmor.

Tak main-main, enam kali Gusti berhasil melancarkan aksi Curanmor. Itu dilakukannya hanya dalam waktu dua minggu setelah bebas. Tindak kriminalnya tersebut akhirnya usai, setelah Gusti digulung unit Reskrim Polsek Tampan, pada 21 Juni 2020.

Gusti ditangkap bersama temannya berinisial Ha (23 tahun). Sepak terjang dua remaja itu berakhir bui setelah korbannya bernama Rohman tak sengaja melihat kedua maling itu melintas menggunakan sepeda motor yang mereka curi.

Rohman jadi korban Curanmor saat sarapan, Minggu siang 21 Juni 2020. Ketika itu korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran Wisma Taskurun dan pergi sarapan. Kagetnya ia begitu kembali, di mana motornya sudah raib. Ia pun berinisiatif melaporkan ke pihak berwajib, hari itu juga.

"Sekitar jam 14.00 WIB, korban hendak menjemput temannya minta temani melapor ke polisi, saat korban menunggu di depan rumah temannya di Jalan Swakarya, tiba-tiba melintas dua orang pelaku sedang mengendarai sepeda motornya yang sebelumnya sudah hilang," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan, Kompol H Ambarita.

Melihat itu, Rohman dan teman-temannya mengejar kedua pelaku hingga sampai disebuah gang. Di sana motor hasil curian pelaku mogok. Tak ingin sia-siakan kesempatan, korban berteriak maling sehingga pelaku gagal melarikan diri. Singkat cerita, polisi lalu mengamankan Gusti dan Ha.

Dalam melancarkan aksi pencurian motor itu, pelaku menggunakan kunci berbentuk Y. Hasil pengembangan pihak berwajib, Gusti ternyata sudah berulang kali terlibat Curanmor, setelah bebas (Asimilasi). Semuanya dilakukan sepanjang Bulan Juni 2020.

Pelaku mengaku terlibat Curanmor diantaranya di Jalan Naga Sakti pada 7 Juni 2020. Kemudian di Jalan tambusai Ujung depan showroom Yamaha pada 10 Juni 2020, Jalan Tambusai Ujung tanggal 11 Juni 2020, di Jalan Kubang Raya tanggal 12 Juni 2020, di Jalan SM Amin pada tanggal 14 Juni 2020 dan terakhir di parkiran Wisma Taskurun 21 Juni.

"Pelaku juga melakukan pencurian motor di Jalan SM Amin bersama dengan temannya berinisial Bu tahun 2019 (Sebelum tertangkap dalam perkara Curanmor) dan melakukan penggelapan motor tanggal 15 Juni 2020," beber Kapolsek Tampan.

"Hasil tes urine keduanya (Gusti dan Ha, red) juga positif mengandung Narkoba," pungkas Kompol Hotmartua Ambarita, Senin 22 Juni 2020 siang.