Polres Inhu Ringkus DPO Kasus Sabu

Polres Inhu Ringkus DPO Kasus Sabu

19 Juni 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu berhasil menangkap tiga pelaku narkoba jenis. Satu dari tiga tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu.

Ketiga tersangka, yakni MRS alias Mardiono (DPO-red), JA alias Jevi dan AS alias Nanang di tangkap saat berada di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Riau, Rabu 17Juni 2020 sekira pukul 02.30 WIB dini hari dengan barang bukti 7 bungkus (paket) kecil sabu yang di kemas salam plastik klip bening.

PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 19 Juni 2020 menceritakan kronologis penangkapan ketiga tersangka, bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa MRS alias Mardiono (DPO), merupakan bandar sabu tengah berada di TKP.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu dipimpin KBO Satres Narkoba Iptu Agi Vidata Ketaren langsung melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan itu diketahui ketiga tersangka tengah berada di perkebunan milik warga di Desa Pasir Ringgit. Tidak lama berselang, tim berhasil mengamankan ketiga tersangka berikut barang bukti sabu.

"Kedua rekan MRS merupakan jaringannya. Dari penangkapan itu ditemukan narkoba jenis sabu siap edar," jelas Misran.

Barang bukti yang di amankan petugas, yakni 7 bungkus plastik kecil sabu dengan berat 1,18 gram, 1 buah botol plastik, 3 buah handphone dan uang tunai senilai Rp1 juta.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan, ketiga tersangka berikut barang bukti di amankan di Polres Inhu," sebut Misran.