3 Warga Inhu Diringkus Polisi usai Membobol Toko Ponsel

3 Warga Inhu Diringkus Polisi usai Membobol Toko Ponsel

28 Mei 2020
Ketiga pelaku usai diamankan polisi.

Ketiga pelaku usai diamankan polisi.

RIAU1.COM -Tiga pelaku pencurian toko ponsel berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Kabupaten Inhu - Riau, Selasa 26 Mei 2020.

Korbannya, Ade Putra (27) warga Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, yang tak lain pemilik toko Ponsel yang jadi sasaran aksi pencurian tersebut.

Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan antara lain HS alias Tria (36), HR alias Heri (28) dan RMS alias Roni (34). Kawanan ini diketahui melancarkan aksinya Senin 25 Mei 2020 malam.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis 28 Mei 2020 menjelaskan, malam itu korban pergi membeli rokok ke warung. Saat itu korban menutup kios ponselnya dan dikunci dari luar.

Selang waktu lima menit saat korban balik ke kios ponselnya, korban melihat di dalam kiosnya sudah berantakan.

Melihat itu korban langsung mengecek kotak penyimpanan uang hasil penjualan toko ponselnya dan benar saja uang senilai Rp6 juta sudah raib digasak ketiga pelaku.

Kemudian korban mengecek etalase tempat penjualan handphone dan benar dugaan korban jika enam unit handphone sudah tidak ada didalam etalase.

Korban melihat pintu kios bagian belakang sudah rusak dan terbuka. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.

Loading...

Misran menuturkan, pada Selasa 26 Mei 2020 sekira pukul 22.00 WIB, Bhabinkamtibmas Sungai Lala mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga Sungai Lala (tersangka-red) berinisial HS alias Tria ada menawarkan 1 unit handphone untuk dijual.

"Atas informasi itu, Bhabinkamtibmas melaporkannya ke Kapolsek Pasir Penyu. Sekitar pukul 23.00 WIB tersangka HS alias Tria berhasil diamankan. Setelah diinterogasi tersangka HS mengakui kalau handphone tersebut hasil curian dari toko Ponsel," terang Misran.

Kepada petugas, tersangka HS mengaku dalam menjalankan aksinya bersama dua rekannya HR alias Heri dan RMS alias Roni. Malam itu juga ketiga pelaku digelandang ke Polsek Pasir Penyu.

Kata Misran lagi, saat dilakukan pengembangan dan interogasi, tersangka HS alias Tria sebelumnya juga pernah melakukan pencurian 1 set komputer dan Printer di kantor UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Perkebunan Sungai Lala, Sabtu 23 Mei 2020 lalu.

"Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Pasir Penyu," jelas Misran.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, 1 buah HP merek Vivo warna biru hitam, 1 buah HP merek Xiaomi warna silver hitam, 1 buah HP merek Samsung warna hitam, uang tunai Rp100 ribu beserta 1 set komputer dan 1 buah Printer. (Yuzwa)