Polisi Amakan 3 Tersangka Pemilik Sabu di Inhu

Polisi Amakan 3 Tersangka Pemilik Sabu di Inhu

27 Mei 2020
Tersangka pemilik sabu

Tersangka pemilik sabu

RIAU1.COM - Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan tiga tersangka pemilik barang haram narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka, JH alias Anes (28) warga Desa Candi Rejo, Kecamatan Airmolek, Kabupaten Inhu, Riau, FK alias Menmen (22) warga Dusun Kemang Manis, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau dan IN alias Dewa (43) warga Dusun Pangkalan, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau.

Ketiga tersangka diamankan di TKP yang sama namun waktu berbeda, pada Selasa 26 Mei 2020. Untuk tersangka JH dan Menmen diamankan saat berada Dusun Pangkalan sekitar pukul 16.30 WIB. Sedangkan IN diamankan sekira pukul 18.30 WIB.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 27 Mei 2020.

Kata Misran, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Pangkalan, Desa Kota Lama sering terjadi transaksi narkotila jenis sabu.

Loading...

Atas informasi itu, Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Jaliper L Toruan memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Ipda Agi Vidata Ketaren untuk memimpin penangkapan ketiga tersangka.

"Dalam penyelidikan itu, tim mengamankan JH alias Anes dan FH alias Menmen. Dari kedua tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti, dua bungkus kecil sabu 0,33 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa Nopol dan 1 buah hand phone.merek Samsung warna putih," jelas Misran.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka IN alias Dewa. Dari tersangka Dewa, petugas mengamankan 25 bungkus kecil sabu 4,03 gram, 1 kotak plastik hitam, 1 pack plastik bening dan sebuah handphone merek Nokia warna hitam.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepentingan penyelidikan dan penyidikan, ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Inhu," kata Misran.