Polda Riau Sita Truk Tronton Bermuatan Ribuan Keping Kayu Hasil Ilegal Loging dari SM Rimba Baling

Polda Riau Sita Truk Tronton Bermuatan Ribuan Keping Kayu Hasil Ilegal Loging dari SM Rimba Baling

22 Mei 2020
Direktur Reskrimsus Kombes Andri Sudarmadi, wakilnya AKBP Fibri Karpiananto serta Kasubdit 4 AKBP Andi Yul, menunjukkan truk tronton bermuatan ribuan keping kayu hasil ilegal loging SM Rimba Baling.

Direktur Reskrimsus Kombes Andri Sudarmadi, wakilnya AKBP Fibri Karpiananto serta Kasubdit 4 AKBP Andi Yul, menunjukkan truk tronton bermuatan ribuan keping kayu hasil ilegal loging SM Rimba Baling.

RIAU1.COM -Sub-Direktorat 4 Reskrimsus Polda Riau menyita sebuah truk tronton, yang setelah digeledah ternyata tengah membawa 30 kubik lebih kayu yang telah diolah, atau sebanyak 1.477 keping. Dua orang turut diamankan, di mana mereka sebagai sopir dan kernet truk, yang diupah membawa muatan tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi didampingi wakilnya AKBP Fibri Karpiananto serta Kasubdit 4 AKBP Andi Yul, Jumat 22 Mei 2020 siang menjelaskan, kayu yang telah diolah itu, ditenggarai hasil ilegal logging oleh pelaku dari kawasan Suaka Margasatwa Rimba Baling, Provinsi Riau.

Liciknya, modus pelaku membawa muatan kayu dengan bermodalkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) daerah Jambi. "Menggunakan dokumen terbang, SKSHH. Harusnya jika dari SM Rimba Baling disebutkanlah (Di dalam dokumen, red). Ini tidak, justru SKSHH dari Jambi," bebernya.

Terungkapnya kasus itu berawal setelah Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi dari warga, dan tim pun bergerak melakukan penyelidikan. Ditegaskan Kombes Andri, bahwa ini bentuk konsistensi Polda Riau dalam upaya penegakkan hukum, meski saat ini juga tengah terkonsentrasi terhadap penanganan wabah Covid-19.

"Selasa 19 Mei 2020, tim dari Subdit IV menuju ke wilayah Muara Lembu dan diperjalanan ditemukan truk Tronton bermuatan kayu tersebut, tepatnya di daerah Lipat Kain. Tim lalu membuntuti sampai ke Jalan Kubang Raya, perbatasan Kampar-Pekanbaru," sambung Direktur Reskrimsus. Di sanalah, kepolisian mencegat tronton tersebut.

Loading...

Sopir berinisial Su alias Adi (45) dan kernetnya ES alias Putra (21), tak bisa mengelak lagi, setelah polisi menemukan adanya ribuan keping kayu olahan dari truk tronton ini. Kepada polisi mereka mengaku jika kayu berasal Desa Pangkalan Indarung, yang berlokasi di SM Rimba Baling. Keduanya pun sekarang sudah diamankan.

"Kedua pelaku, mereka bekerja dapat upah dari pemodal, Rp3juta untuk biaya operasional. Kita duga ini sudah lama dan kita tentu akan kembangkan kasus tersebut, untuk mencari pemodalnya, di mana kayu-kayu itu akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara," yakinnya.