BNN Riau gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Rohil, 1 Kilogram Sabu Disita

BNN Riau gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Rohil, 1 Kilogram Sabu Disita

21 Mei 2020
Pelaku usai diamankan BNN Riau

Pelaku usai diamankan BNN Riau

RIAU1.COM -Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau meringkus seorang pria berinisial An. Lelaki berusia 33 tahun itu ditangkap, setelah cukup lama menjadi target aparat, atas dugaan menjadi bandar Narkoba antar kabupaten di Provinsi Riau.

An dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya, Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Saat penggerebekan tersebut, pihak BNNP Riau sudah lebih dulu mengepung tempat persembunyian pelaku, sehingga An tak bisa berbuat banyak.

Kepala BNNP Riau Brigjen Untung Subagyo, melalui Kabid Pemberantasannya Kompol Khodirin pada Kamis 21 Mei 2020 siang menguraikan, bahwa An sudah lama menjadi target jajarannya. Kemudian, petugas melakukan under cover guna mendapatkan lokasi keberadaan pelaku tersebut.

"Yang bersangkutan ini, diduga sebagai bandar Narkoba di Rohil. Dia mengendalikan, untuk peredaran ke kabupaten lain dan tidak menutup kemungkinan juga antar provinsi," ungkap Kompol Khodirin berbincang dengan Riau1.com, di ruangannya.

Berhasil dipancing aparat BNNP Riau, An pun merencanakan transaksi di rumahnya. Ketika itulah, petugas yang sudah bersiap, menggerebek pelaku. Pergerakan pihak berwajib juga ekstra hati-hati, apalagi di tengah mewabahnya Pandemi Covid-19.

"Di tengah Pandemi Covid-19 ini, kita BNNP Riau tetap berkomitmen, dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika. Dan saat ini, yang bersangkutan sudah kita amanman untuk proses lebih lanjut," pungkas Kompol Khodirin.

Katanya, saat penggeledahan di rumah An, jajaran BNNP Riau berhasil menemukan bungusan besar diduga berisi Sabu. Narkoba tersebut juga sudah disita sebagai barang bukti bersama barang lainnya.

"Kita terapkan Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.