Pelaku Penjual Surat Bebas Covid-19 Ditangkap Polisi di Bali

Pelaku Penjual Surat Bebas Covid-19 Ditangkap Polisi di Bali

15 Mei 2020
Petugas sedang memeriksa kesehatan penumpang di Soetta/Tempo

Petugas sedang memeriksa kesehatan penumpang di Soetta/Tempo

RIAU1.COM -JAKARTA- Kepolisian RI berhasil menangkap pelaku penjualan surat bebas Covid-19 di Bali.Surat tersebut diketahui diperjualbelikan secara daring melalui sejumlah e-commerce dengan harga bervariasi. Hal ini diungkapkan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono.

 "Kemarin terjadinya di Bali. Sudah ditangani Kapolda Bali, dan pelakunya sudah ditangkap," ujar Gatot saat dikonfirmasi pada Jumat, 15 Mei 2020.

Gatot pun sudah memerintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengantisipasi agar kejadian jual beli surat keterangan kesehatan bebas dari Covid-19 tak lagi ada.

"Kabareskrim sudah sampaikan ke seluruh jajaran untuk antisipasi agar tidak terjadi ke depan," ucap Gatot.

Loading...

Dalam foto yang beredar tersebut, surat bebas Covid-19 dijual dengan harga kisaran Rp 39 ribu sampai Rp 70 ribu . Surat keterangan yang diunggah tersebut diduga dikeluarkan oleh sebuah rumah sakit swasta.

Pada unggahan itu pula, turut dicantumkan nomor telepon untuk melakukan pemesanan secara lebih cepat. Selain itu, juga turut dicantumkan sebuah alamat website yakni www.suratdokterindonesiaaa.blogspot.com. (Tempo)