Hina Islam di Facebook, 2 Warga Kandis Diamankan Polres Siak

9 Mei 2020
Pemilik akun facebook RicatSinaga saat akan diamankan ke kantor polisi

Pemilik akun facebook RicatSinaga saat akan diamankan ke kantor polisi

RIAU1.COM - 2 orang warga Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau, beberapa hari ini menjadi buah bibir dikalangan masyarakat karena telah melakukan hate speech atau ujaran kebencian terhadap agama islam di media sosial Facebook.

Kedua orang itu merupakan pemilik akun facebook 'Samuel Sitorus' dan 'Ricatsinaga'. Keduanya diamankan ke Mapolres Siak dihari dan waktu yang berbeda.

Pemilik Akun Facebook SS diamankan polisi pada Ahad 3 Mei 2020 karena telah membalas postingan Rokhman Warsaka dikolom komentar dengan menulis kalimat menghujat agama Islam.

SS telah membuat permintaan maaf dan divideokan. Video permintaan maafnya juga telah tersebar di media sosial facebook sehari setelah diamankan polisi. Kendati telah diamankan pihak kepolisian, SS tidak ditahan, namun proses hukumnya tetap berjalan.

"Pelaku telah kita amankan di Mapolres Siak, dan membuat pernyaataan maaf. Pelaku tidak ditahan namun proses hukumnya tetap berjalan," ungkap Kasubag Humas Polres Siak Iptu Ubaedillah, Sabtu 9 Mei 2020.

Sementara pemilik akun Facebook RS yang memposting foto seekor anjing mengenakan sorban bertuliskan 'Allah SWT' pada Hari Kamis 7 Mei 2020 juga telah diamankan di Mapolres Siak.

"Iya benar sudah diamankan, sedang diproses di Mapolres Siak, nanti dikabari lagi ya," jelasnya.

Kedua pelaku diperkirakan terjerat pasal Pasal 27 ayat 3 UU RI NO 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk postingan ujaran kebencian itu tampak telah dihapus di akun Facebook milik para pelaku. Namun, screenshoot postingan masih beredar di media sosial Facebook.