Ngeri! Buruh Tewas Dianiaya Sekelompok Pemuda di Bukittinggi, Usai Ingatkan Pelaku
Polisi melakukan olah TKP penganiayaan di Bukittinggi/Tagar.id
RIAU1.COM -Bukittinggi - Maksud baik di balas maut. Inilah yang menimpa seorang buruh di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Ia tewas dikeroyok sejumlah pemuda, Selasa, 21 April 2020 dini hari. Lelaki bernama Ridwan, 32 tahun itu dihakimi setelah berusaha mengingatkan sekelompok orang tak dikenal yang berkumpul di jalanan.
Para pelaku sempat dihadang oleh korban dan saksi. Namun korban terjatuh bersimbah darah karena dipukul dengan balok kayu.
Jasad Ridwan hingga kini masih berada di kamar isolasi IGD RSAM Bukittinggi. Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution. Menurutnya, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 02.30 Wib di Jalan Syech Ibrahim Musa, RT 01 RW 01 atau di depan SMKN 2 Bukittinggi.
Gigih1
Awal mula kejadian, Ridwan bersama sejumlah saksi sedang duduk di Balai Pemuda Tengah Sawah, Kelurahan ATTS, Kecamatan Guguk Panjang. Selang beberapa saat, Ridwan dan saksi melihat ada sekelompok orang berkumpul di tepi jalan.
"Karena mendengar kata-kata kasar dan ribut di tengah malam, korban dan saksi menghampiri kerumunan itu untuk mengingatkan. Alhasil kerumunan itu meminta maaf dan membubarkan diri," katanya, Selasa, 21 April 2020 siang.
Usai kejadian itu, kata Chairul, Ridwan dan para saksi pun kembali ke balai pemuda. Namun selang beberapa saat, para pelaku yang tadinya membubarkan diri justru mendatangi balai pemuda dengan membawa balok kayu.
"Para pelaku sempat dihadang oleh korban dan saksi. Namun korban terjatuh bersimbah darah karena dipukul dengan balok kayu. Para saksi mencoba melakukan perlawanan dengan melempari pot bunga agar pelaku membubarkan diri," katanya.
Melihat korban sudah tergeletak tidak berdaya usai dimassa, para pelaku pun langsung meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan para saksi bergegas mengevakuasi Ridwan ke IGD RSAM Bukittinggi.
“Korban dinyatakan meninggal dunia di IGD. Kami langsung mendatangi TKP untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan para saksi,” tuturnya.
Berdasarkan hasil olah TKP dan sejumlah bukti, mantan Kapolsek Kota Bukittinggi itu menyebut pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Bahkan, total pelaku seluruhnya diperkirakan berjumlah 10 orang.
“Kami amankan tiga orang. Identitas pelaku lainnya juga sudah kami kantongi dan kini sedang diburu petugas. Kami minta agar mereka pro aktif menyerahkan diri,” katanya.
Para pelaku terancam pidana berupa penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya korban. Pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP ayat (3) dengan maksimal penjara 13 tahun.
Sehari menjelang diterapkannya PSBB di Sumbar, Chairul meminta tidak ada lagi warga di wilayah hukum Polres Bukittinggi berkumpul-kumpul. Agar tidak terulang lagi ketersinggungan dan aksi main hakim sendiri, dia meminta warga untuk aktif melaporkan kepada petugas jika ditemui kerumunan.
"Selama PSBB nanti kami harap warga tidak keluar rumah jika tak urgen. Bila keluar rumah untuk urusan urgen, maka wajib menggunakan masker. Harus jaga jarak minimal 1,5 meter,” tuturnya. (Tagar.id)