Dalam Sehari Polsek Kelayang Ringkus 3 Tersangka Sabu

Dalam Sehari Polsek Kelayang Ringkus 3 Tersangka Sabu

6 April 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Polres Inhu jajaran dalam hal ini Polsek Kelayang, dalam sehari berhasil meringkus 3 tersangka atas kepemilikan sabu dari tiga TKP berbeda.

Ketiga tersangka, yakni AG (34) warga Desa Petalongan, Kecamatan Rakit Kulim, ML (49) warga Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang dan RR (30) warga Desa Pelangko, Kecamatan Kelayang.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 6 April 2020 mengatakan, bahwa ketiga tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Kelayang pada Sabtu 4 April 2020 di tiga tempat berbeda.

Tersangka AG ditangkap Sabtu 4 April 2020 sekira pukul 17.00 WIB dengan TKP Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim. Dari tangannya petugas mengamankan 6 paket kecil sabu siap edar, 1 buah handphone merek Vivo, 1 buah kotak kecil warna hitam dan uang tunai Rp300 ribu, yang disimpan didalam kamar tersangka.

Sedangkan tersangka ML ditangkap pada Sabtu 4 April 2020 sekira pukul 20.00 WIB dengan TKP Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang. Dari tangannya, petugas mengamankan 11 paket kecil sabu siap edar, yang disimpan didalam botol kecil warna hitam, 1 buah handphone merek Xiaomi dan uang tunai senilai Rp250 ribu, yang disimpan didalam rumah tersangka.

Misran menambahkan, tersangka Rendi Ramadan ditangkap Sabtu 4 April 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, dengan TKP Desa Pelangko, Kecamatan Kelayang.

Dari tangan tersangka RR, petugas mengamankan 1 paket kecil sabu, 1 alat isap sabu dan 1 buah handphone lipat merek Samsung warna hitam, yang disimpan didalam rumah tersangka.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Polsek Kelayang," kata Misran.