Upaya Lepas dari Status Tersangka Pupus, Praperadilan Muhammad Ditolak Hakim PN Pekanbaru

Upaya Lepas dari Status Tersangka Pupus, Praperadilan Muhammad Ditolak Hakim PN Pekanbaru

24 Maret 2020
Praperadilan yang digelar di PN Pekanbaru.

Praperadilan yang digelar di PN Pekanbaru.

RIAU1.COM -Sidang putusan praperadilan yang diajukan pemohon, Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis Muhammad dengan termohon Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (24/3/2020).

Praperadilan yang diajukan Muhammad melalui kuasa hukumnya ini, bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya, yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Yudissilen dalam putusannya menyatakan menolak praperadilan Muhammad, tersangka dugaan korupsi yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau tersebut.

"Mengadili, menyatakan menerima eksepsi termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Menyatakan permohonan (Prapid) pemohon (Muhammad) tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata hakim.

Terkait putusan ini, artinya penyidikan terhadap Muhammad sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kabupaten Inhil, dapat dilanjutkan kembali oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau.

Menanggapi putusan hakim ini, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto yang turut hadir memantau jalannya persidangan sejak awal menuturkan, pihaknya tentu akan melanjutkan proses penyidikan.

 "Penyidikan masih tetap lanjut, kita upayakan penyidikan selanjutnya," ujar Fibri usai sidang.

Soal bagaimana upaya kepolisian dalam hal ini Polda Riau untuk menangkap Muhammad yang telah berstatus DPO tersebut, AKBP Fibri pun berkomentar.

"Kita kembalikan ke dia, selaku pejabat negara mengapa bersembunyi. Mana tanggungjawabnya, apakah amanah yang diberikan masyarakat yang memilih dia, diabaikan begitu saja, itu saja," tegas mantan Kapolres Kuansing tersebut.

Untuk diketahui, tersangka Muhammad ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan Ditreskrimsus Polda Riau.

Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.