Asik Ngecer Sabu untuk Diedarkan, Seorang Resdivis Human Trafficking di Peranap Inhu Diciduk Polisi
Barang bukti belasan paket sabu yang diamankan Polsek Peranap dari tangan seorang residivis human trafficking di Peranap Inhu
RIAU1.COM - Sempat terjerat kasus penjualan anak dibawah umur atau human trafficking pada tahun 2018 lalu, RJ alias Hendri (34) kembali berurusan dengan polisi.
Kali ini, warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu itu ditangkap karena terlibat jaringan peredaran narkoba. Belasan paket kecil sabu diamankan sebagai barang bukti.
"Tersangka Hendri ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Ahad 8 Maret 2020 sekira pukul 23.30 WIB," kata PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin 9 Maret 2020.
Dikatakan Misran, tersangka Hendri terbukti sah melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologisnya, kata Misran, pada malam itu anggota Polsek Peranap menerima informasi dari masyarakat, tersangka ada menyimpan sabu didalam rumah kontrakannya di Jalan Lingkungan Kelurahan Peranap.
Kemudian lima personel Polsek Peranap melakukan penyelidikan disekitar rumah tersangka Hendri. Selang 30 menit, petugas berhasil menyergap tersangka didalam rumahnya, yang saat itu sedang memaketkan sabu.
"Dari tangan tersangka petugas mengamankan satu paket besar dan sebelas paket kecil sabu. Total berat sabu sebanyak 2,50 gram.Tersangka mengaku kalau sabu itu miliknya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Peranap," jelas Misran.
Misran mengatakan bahwa tersangka Hendri pernah tersandung kasus traffiking pada tahun 2013 lalu dan divonis penjara selama 4,6 tahun di Rutan Kelas II B Rengat.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, antara lain 1 bungkus plastik (paket) besar sabu, 11 bungkus paket kecil sabu, 9 plastik bening, 1 alat isap sabu (bong), 1 kaca pirek, 1 korek mancis, 1 jarum timah rokok, 1 sendok pipet dan 1 dompet kecil.