Dor, Pelaku Curat Modus Pecah Kaca di Siak Berhasil Ditangkap Polisi Siak di OKI

25 Februari 2020
Penangkapan dua tersangka spesialis pecah kaca di Siak

Penangkapan dua tersangka spesialis pecah kaca di Siak

RIAU1.COM - Polres Siak berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pecah kaca mobil di Kabupaten Ogan Komerling Ilir, Sumatera Selatan. Kedua pelaku ditembak kakinya karena berusaha kabur dari kejaran petugas.

"Bekerjasama dengan Polres OKI, pelaku berhasil kita amankan, sebelumnya kedua pelaku telah melakukan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Siak,"  kata Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya Selasa 25Februari 2020.

Pimpinan Polres Siak itu mengatakan, kedua tersangka yang berinisial MR (26 tahun) dan I (30 tahun ditangkap karena telah melakukan tindak kriminal yakni curat dengan modus Pecah Kaca mobil di Siak pada 5 Februari 2020 pukul 09.30 WIB.

Korban atas nama Ruslan (45), warga Kecamatan Kerinci Kanan, Siak telah kehilangan uang sebanyak Rp 65 juta, yang ketika itu baru saja diambilnya dari bank di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. 

"Uang sebagai tebusan pengambilan pupuk di CB Artha Jaya itu telah raib, dan korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kerinci Kanan," sebut Kapolres Siak.

Lanjutnya, setelah mengambil uang, korban mengikuti rapat di kantor Desa Kerinci Kanan. Setelah sekitar 30 menit mengikuti rapat, Ruslan ke luar menuju ke mobilnya. "Korban melihat kaca mobilnya telah pecah dan uang Rp 65 juta dalam tas yang ditinggalkan di mobil telah hilang," Jelasnya.

Dari penyelidikan, diketahui kedua pelaku dari Sumsel. Polisi lalu menangkap keduanya. Dari hasil interogasi, kedua tersangka sebelumnya sudah pernah melakukan hal yang sama di Riau.

"Tersangka mengaku di Kabupaten Inhil melakukan pecah kaca dengan hasil Rp 195 juta. Di Kabupaten Kampar hanya mendapatkan HP. Pelaku MR adalah eksekutor pecah kaca sedangkan tersangka I yang bertugas membonceng dengan sepeda motor," terangnya.