Dua Penikmat Sabu di Inhu Dicokok Polisi

Dua Penikmat Sabu di Inhu Dicokok Polisi

22 Februari 2020
Kedua tersangka saat diamankan Polres Inhu

Kedua tersangka saat diamankan Polres Inhu

RIAU1.COM

Polres Inhu berhasil mengamankan dua orang tersangka penikmat narkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka di cokok polisi saat berada di dalam rumah tersangka di Desa Sei Beras-beras Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu, Rabu 19 Februari 2020 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Kedua tersangka Bahrul Niam alias Niam (34) warga RT10/RW02 Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan Bambang Heriadi alias Bambang (36) warga Desa Sei Beras-beras Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening kecil diduga berisi sabu seberat 0,66 gram, 1 set alat isap sabu (bong), 1 buah dompet, 1 unit handphone merek Samsung Duos lipat warna putih dan 1 unit handphone merek Nokia 105 warna hitam.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat 21 Februari 2020 mengatakan, bahwa kronologisnya berawal dari informasi masyarakat, dirumah tersangka Bambang sering digunakan sebagai tempat menggunakan sabu dan transaksi sabu.

Selanjutnya, Polsek Lubuk Batu Jaya melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapati kedua tersangka berada didalam rumah. Dari tangan tersangka Niam didapati satu paket sabu, yang digenggam di tangan kiri.

Loading...

"Tersangka Niam mengaku kalau sabu itu milik tersangka Bambang. Kepada petugas, tersangka Bambang mengaku kalau barang haram itu dia peroleh dari Ripin, warga Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, yang kini jadi DPO petugas. Untuk kepentingan penyelidikan, kedua tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Lubuk Batu Jaya," terang Misran.

 

 

 

Penulis: R1/Yuzwa