Seorang Pekerja Indonesia di Hong Kong Dijatuhi Hukuman Penjara Karena Mencuri Masker

Seorang Pekerja Indonesia di Hong Kong Dijatuhi Hukuman Penjara Karena Mencuri Masker

22 Februari 2020
Seorang Pekerja Indonesia di Hong Kong Dijatuhi Hukuman Penjara Karena Mencuri Masker

Seorang Pekerja Indonesia di Hong Kong Dijatuhi Hukuman Penjara Karena Mencuri Masker

RIAU1.COM - Seorang pekerja migran dari Indonesia telah dijatuhi hukuman penjara karena mencuri masker di Causeway Bay, Hong Kong.

Sebuah pernyataan dari Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong mengungkapkan bahwa seorang pekerja Indonesia yang diidentifikasi sebagai Masriki telah mencuri masker wajah dan menjualnya kembali kepada orang lain.

Masriki dijatuhi hukuman empat minggu penjara. Pengadilan juga memerintahkannya untuk mengembalikan HK $ 12.000 (USD 1.540 atau sekitar Rp 22 juta ) yang diperolehnya dari menjual masker wajah.

“Konsulat Jenderal Indonesia sedang mengamati kasus ini dengan seksama dan akan memastikan bahwa terdakwa menerima seorang penerjemah dan penasihat hukum selama proses persidangan,” kata Konsul Jenderal Ricky Suhendar dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima oleh The Jakarta Post pada hari Jumat.

"Berdasarkan pengamatan kami, terdakwa mengakui tindakannya dan menerima hukuman yang adil."

Dengan penjara Hong Kong ditutup karena wabah COVID-19, Konsulat Jenderal Indonesia belum mengunjungi pekerja di penjara.

Loading...

Konsulat Jenderal memberikan jaminan bahwa pekerja Indonesia di Hong Kong tidak akan mengalami kekurangan masker karena terus memasok mereka dengan masker wajah. Konsulat Jenderal sejauh ini menyediakan 150.000 masker wajah gratis untuk pekerja Indonesia di Hong Kong.

 

 

 

 

R1/DEVI