KPK Enggan Publikasikan 36 Kasus Dugaan Korupsi yang Dihentikan di Tahap Penyelidikan

KPK Enggan Publikasikan 36 Kasus Dugaan Korupsi yang Dihentikan di Tahap Penyelidikan

20 Februari 2020
Gedung KPK. Foto: Detik.com.

Gedung KPK. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -KPK mengatakan tidak ada penyelidikan kasus besar termasuk dalam 36 perkara dugaan korupsi yang dihentikan. KPK memastikan kasus BLBI, Kasus eks Dirut Pelindo II RJ Lino, Century, hingga pengembangan e-KTP tetap berjalan.

"Kan saya sebutkan tadi apakah yang di Lombok kemudian RJL (RJ Lino), kemudian Century, kemudian BLBI, saya pastikan jelas itu bukan termasuk itu. Pengembangan dari BLBI, e-KTP dan sebagainya, saya tadi membaca saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dikutip dari Detik.com, Kamis (20/2/2020).

Meski demikian, Ali enggan menjelaskan secara detail terkait 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dihentikan itu. Sebab, informasi soal apa saja kasus-kasus dugaan korupsi yang dihentikan di tahap penyelidikan tidak untuk dipublikasikan.

"Meskipun sekali lagi kami tidak bisa merinci 36 perkara penyelidikan itu karena ini bagian dari informasi yang dikecualikan," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK mengatakan telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. KPK mengatakan penghentian perkara ini dilakukan penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab.

Ali menegaskan penghentian kasus di tahap penyelidikan itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan mulai dari lamanya waktu proses penyelidikan hingga tidak ditemukannya bukti permulaan yang cukup. Ali menyebut perkara yang dihentikan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi di kementerian, BUMN, DPRD, hingga DPR.

"Jadi 36 perkara tadi seperti yang disampaikan diawal ini perkara-perkara yang melibatkan ada Kementerian, BUMN, aparat penegak hukum kemudian juga di lembaga-lembaga negara, DPR, DPRD," kata Ali.