Arman Depari Minta Hakim Hukum Mati Oknum Polisi di Riau yang Terlibat dalam Sindikat Narkoba

Arman Depari Minta Hakim Hukum Mati Oknum Polisi di Riau yang Terlibat dalam Sindikat Narkoba

19 Februari 2020
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari didampingi Kepala BNN Riau Brigjen Untung Subagyo serta pimpinan Bea Cukai Dumai saat ekpos kasus narkoba, Rabu (19/2/2020). Foto: Riau1.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari didampingi Kepala BNN Riau Brigjen Untung Subagyo serta pimpinan Bea Cukai Dumai saat ekpos kasus narkoba, Rabu (19/2/2020). Foto: Riau1.

RIAU1.COM -Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat pelaku penyelundupan narkoba di Kota Dumai, Riau pada 17 Februari lalu. Salah satu pelaku ternyata anggota polisi aktif.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat ekspos di Aula Kantor BNN Provinsi Riau, Rabu (19/2/2020), mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui bahwa Riau merupakan salah satu titik rawan penyelundupan narkoba dari luar negeri, khususnya Malaysia. BNN juga telah mengetahui bahwa sepanjang pantai Timur Sumatera, mulai dari Provinsi Aceh hingga ke Provinsi Lampung, merupakan titik rawan penyelundupan narkoba.

"Tetapi Provinsi Riau, meski menjadi titik rawan dan pintu masuk narkoba, juga titik rawan untuk transit sebelum masuk ke kota-kota lain di Sumatera. Riau juga menjadi tempat pendistribusian ke daerah-daerah lain di pulau Jawa dan ke seluruh daerah di Indonesia," jelas Arman.

Dari hasil penangkapan empat pelaku penyelundupan narkoba di Dumai pada 17 Februari, ternyata salah satu dari empat pelaku penyelundupan narkoba adalah oknum anggota kepolisian. Hal ini menjadi catatan BNN sebagai penegak hukum.

Ternyata bukan masyarakat saja yang bisa direkrut oleh sindikat narkoba. Tetapi, sindikat narkoba sangat senang jika mereka mampu untuk merekrut para penegak hukum dan petugas-petugas resmi lainnya. 

"Saya mengharapkan, jika kasus ini sudah diproses di pengadilan, bagi oknum-oknum seperti ini harus diberikan hukuman yang lebih berat. Bila perlu, para hakim yang memutus perkara ini dijatuhi hukuman mati. Saya kira itu pantas bagi dia," tegas Arman.

Karena sementara BNN berupaya melindungi masyarakat dan memberantas narkoba, ada oknum petugas melanggar sumpahnya. Bahkan, oknum petugas ini mendapatkan keuntungan pribadi dari penderitaan orang lain.

"Saya minta hukuman sekeras-kerasnya," ucap Arman.

Berdasarkan data yang diperoleh Riau1.com, BNN melakukan penangkapan pelaku narkoba di depan  Gerai Alfamart, Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah, Dumai Baru, Kota Dumai, Riau pada 27 Februari lalu. Penangkapan dilakukan bersama Bea Cukai Dumai.

Tim BNN melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RZ, RRH (oknum anggota Polri), dan (HS). Ketiganya didapati di dalam mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat sekitar 10 kilogram dan pil ektasi sebanyak 6 bungkus atau kurang lebih 60.000 butir.

Selain itu, BNN juga berhasil menangkap  tersangka berinisial RRP. Ia ditangkap saat mengendarai mobil warna merah.