BNN Sebut Sabu 10 Kg dan 60.000 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia Akan Disebar di Dumai dan Pekanbaru
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari didampingi Kepala BNN Riau Brigjen Untung Subagyo saat ekpos kasus narkoba, Rabu (19/2/2020). Foto: Riau1.
RIAU1.COM -Sebanyak 10 kilogram sabu-sabu dan 60.000 butir pil ekstasi dari Malaysia akan disebar di Dumai dan Pekanbaru. Pasalnya, pengguna narkoba tertinggi terdapat di dua kota tersebut di Provinsi Riau.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen (Pol) Arman Depari dalam ekspos di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Rabu (19/2/2020), mengatakan, operasi penangkapan empat pelaku penyelundupan narkoba ini sudah digelar beberapa hari lalu. Sebenarnya, operasi ini sudah tuntas pada Senin (17/2/2020) malam.
"Kami melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka. Barang bukti yang disita berupa 10 bungkus sabu-sabu dengan berat sekitar 10 kilogram," ujarnya.
Selain itu, BNN juga menyita 6 bungkus besar pil ekstasi. Diperkirakan, satu bungkus itu berisi 10.000 butir pil ekstasi. Jadi, totalnya sekitar 60.000 butir.
Modus operandi yang dilakukan para sindikat ini adalah dua jenis narkoba ini diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia. Penyelundup narkoba ini masuk ke pulau-pulau kecil di sekitar pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dibawa ke Dumai. Dari Dumai, narkoba ini rencananya akan disimpan sementara di Pekanbaru.
Rencananya, narkoba ini akan diedarkan di Pekanbaru dan Dumai. Walaupun, narkoba tersebut berpotensi menyebar ke daerah lain.
"Yang jelas, sindikat ini khusus beroperasi di Provinsi Riau. Dengan jumlah barang bukti sebanyak ini dapat kami perkirakan bahwa cukup banyak pengguna narkoba di dua kota tersebut," papar Arman.