Polisi di Medan Menangkap Seorang Pria Karena Mencuri dan Merobek Halaman Al Quran
Polisi di Medan Menangkap Seorang Pria Karena Mencuri dan Merobek Halaman Al Quran
RIAU1.COM - Polisi di Medan, Sumatera Utara, telah menangkap seorang pria karena diduga merobek halaman Al-Quran setelah mencuri dari Masjid Al-Mahsum di kota bulan lalu.
Tersangka, yang diidentifikasi hanya sebagai DIM, 44, seorang warga Medan, ditangkap saat berjalan di sekitar masjid pada hari Kamis. Kepala Kepolisian Resor Medan Komisaris Besar Jhony Edizzon mengatakan dia mencurigai pelaku akan mengulangi tindakannya sebelum polisi menangkapnya.
"Tersangka tidak bertindak sendiri. Dia adalah bagian dari kelompok yang menghasutnya untuk melakukan pelanggaran. Kami sedang berburu kelompok itu, ”kata Jhonny, Kamis.
Dia menambahkan bahwa kelompok itu diyakini telah membayar DIM Rp 700.000 (US $ 51,10) sebagai hadiah. Uang itu telah disita oleh polisi, bersama dengan halaman robek dari Al-Quran dan ponsel.
Menurut Jhonny, polisi menangkap tersangka setelah menonton rekaman video pengawasan CCTV dari masjid tanggal 31 Januari. Tersangka berdoa di masjid pada waktu itu, dan mencuri Al-Quran dari kabinet, merobek halaman dan mengantonginya . Tersangka terus berjalan ke toilet, merobek halaman menjadi empat bagian, dan melemparkannya ke jalan.
Polisi mengklaim bahwa tersangka mengetahui apa yang dia lakukan.
"Dia sehat secara mental," kata Jhonny, menambahkan bahwa tersangka bekerja sebagai pekerja konstruksi.
DIM akan dituntut berdasarkan Pasal 156 KUHP dan menghadapi hukuman penjara lima tahun jika terbukti bersalah.
“Jangan pernah mencoba mengganggu ketenangan di kota Medan. Kami tidak punya ruang untuk teroris di negara ini, kami akan mengambil tindakan terhadap mereka, ”kata Jhonny.
Zulkarnaen Sitanggang, anggota Majelis Ulama Indonesia di Medan, meminta polisi untuk menyelesaikan kasus ini sesegera mungkin.
"Kami ingin polisi menangani kasus Al-Quran karena itu membuat Muslim tidak nyaman," kata Zulkarnaen.
R1/DEVI