Mengaku Hanya Diupah Rp250 ribu, 2 Pelaku Illegal Logging di Rupat Diringkus Polisi

12 Februari 2020
Penangkapan dua pelaku illegal logging di Sungai Penebak, Rupat

Penangkapan dua pelaku illegal logging di Sungai Penebak, Rupat

RIAU1.COM - Satreskrim Polres Bengkalis meringkus dua pelaku illegal logging di Kepulauan Rupat, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis berinisial SO (26) dan RO (43).

"Keduanya ditangkap Senin 10 Februari 2020 saat sedang merakit dan melansir kayu olahan tanpa dilengkapi dokument sah," kata Kasatreskrim AKP Andre Setiawan, Rabu 12 Februari 2020.

Kedua pelaku diduga melanggar undang-undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan. Aksi keduanya dilakukan di aliran Sungai Penebak, Kampung Jawa, Batu Panjang.

"Dalam penangkapan itu, sebanyak dua ton kayu olahan broti dan papan dari jenis kayu meranti berhasil diamankan sebagai barang bukti," sebutnya.

Kasat menuturkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, sering terjadi pembalakan liar tanpa dilengkapi dokumen sah di hutan Kampung Jawa, Batu Panjang.

"Dari informasi itu, kita langsung ke lapangan mengikuti arus Sungai Penebak dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu sedang mengangkut kayu ke darat," tuturnya.

Masih kata Kasat, dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku membawa kayu 2 ton tersebut atas perintah seseorang berinisial NN dan diupah Rp250 ribu.

"Keduanya dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a jo pasal 98 ayat (1) Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan," tukasnya.