Selain Dijebloskan ke Penjara, 3 Prajurit TNI yang Jual Ribuan Amunisi ke KKB Papua Dipecat

Persidangan dua dari tiga anggota TNI yang terbukti menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata. Foto: BumiPapua.com.
RIAU1.COM -Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Serda Wahyu Insyafiadi yang terbukti melakukan penjualan ribuan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB). Sementara, dua anggota TNI lainnya yakni Pratu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara dan Pratu Elias K Waromi dihukum 2,5 tahun penjara.
Dilansir dari Kumparan.com, Selasa (11/2/2020), Hakim Ketua Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Letkol (sus) Erwin Sulistiono menyebutkan ketiganya mendapatkan hukuman pidana tambahan yakni pemecatan dengan tidak hormat dari dinas militer. Ketiganya dianggap melanggar sumpah prajurit dan sapta marga.
"Putusan ini sudah selesai dan terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding," ujarnya.
Letkol (sus) Erwin Sulistiono menambahkan, setiap perbuatan yang berhubungan dengan amunisi sangat rawan dan harus diwaspadai.
Sebelumnya, Kodam Cenderawasih menyelidiki kasus penjualan amunisi ini. Ketiganya diketahui menjual amunisi pada Juni dan Juli 2019.
Dalam penyelidikannya, seorang pelaku penjualan amunisi, Pratu Denisla tertangkap di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. Dalam proses pengembangan, Pomdam Cenderawasih menangkap 2 anggota TNI lainnya yakni Pratu Okto dan Pratu Methu.
Dari ketiganya didapat keterangan bahwa amunisi berasal dari Serda Wahyu Insyafiadi. Diketahui sumber utama penyuplai ribuan amunisi adalah Denisla dan Wahyu yang diberikan ke Jefri Albinus, seorang warga sipil di Timika.
Hanya saja, Pratu Denisla meninggal dunia di tahanan militer Kodam Cenderawasih pada November 2019 karena sakit komplikasi. Selanjutnya, Jefri menjual amunisi ini kepada Moses Gwijangge yang diduga berafiliasi dengan kelompok bersenjata.
Dalam persidangan, Jefri telah divonis Pengadilan Negeri Timika selama 6 tahun penjara. Sedangkan Moses Gwijangge masih buron hingga saat ini.
Wakil Kepala Pendam Cenderawasih, Letkol Inf Dax Sianturi mengatakan Kodam Cenderawasih tak memberikan toleransi kepada prajurit yang terlibat dalam transaksi jual beli amunisi.
“Arahan dari Pangdam sudah jelas, bahwa kami tak memberikan toleransi dan tetap dilakukan proses hukum,” ucap Dax.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kodam Cenderawasih memperketat pengamanan dan administrasi keluar masuk amunisi.