Cekik Polisi Saat Ditilang, Tohap Silaban Dikenakan UU Darurat Karena Punya Senjata Tajam

8 Februari 2020
Tohap Silaban ditangkap polisi. Foto: Detik.com.

Tohap Silaban ditangkap polisi. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Tohap Silaban, pengemudi mobil yang mengajak duel polisi kedapatan menyimpan senjata tajam jenis bowie knife hingga taser di dalam tas.

"(Alasannya) untuk jaga-jaga diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari dari Detik.com, Sabtu (8/2/2020).

Meski begitu, polisi masih mendalami keterangan Tohap Silaban. Tohap Silaban saat ini masih diperiksa intensif di Polres Jakarta Barat.

"Karena baru tadi malam diamankan," ungkap Yusri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Tohap Silaban tidak memiliki izin kepemilikan senjata tajam tersebut. Atas hal itu, Tohap Silaban juga dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Katanya buat bela diri, digunakan sebagai senjata. Tapi kan senjata tajam jelas dilarang," kata Arsya.

Tohap Silaban telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga telah resmi ditahan di Polres Jakarta Barat.

Tohap sebelumnya ditangkap di kedai kopi di kawasan Tebet, Jakarta Barat pada Jumat (7/2/2020) malam. Tohap ditangkap kurang dari 24 jam setelah anggota Patroli Jalan Raya (PJR) melaporkannya ke Polsek Tanjung Duren.

Laporan tersebut dilakukan setelah insiden Tohap Silaban mencekik hingga mengajak duel anggota PJR di Tol Angke 2, Jakarta Barat, Jumat (7/2/2020), pukul 9.30 WIB. Tohap tidak terima dihalau ketika berhenti di bahu jalan tol.

Tohap Silaban semakin emosi ketika dirinya ditilang polisi. Tohap kemudian mencekik hingga mengajak duel anggota PJR tersebut.

Saat ini, Tohap Silaban telah ditahan di Polres Jakarta Barat. Tohap Silaban mengaku menyesali perbuatannya itu.

"Saya menyesal, saya khilaf dan saya tidak akan ulangi lagi," kata Tohap Silaban.