Hampir Setahun Berstatus Tersangka, Akhirnya Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Ditahan KPK

30 Januari 2020
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (tengah) memakai baju tahanan. Foto: Kumparan.com.

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (tengah) memakai baju tahanan. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -KPK menahan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. Muzni merupakan tersangka kasus dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan.

Dilansir dari Kumparan.com, Kamis (30/1/2020), Muzni ditahan setelah diperiksa beberapa kali sebagai tersangka. Ia ditahan setelah menyandang status tersangka sejak 7 Mei 2019. Muzni ditahan di Rutan Gedung C1 KPK.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan 18 Februari 2020," kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri.

Muzni keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye dan borgol pada pukul 20.04 WIB. Muzni enggan berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya.

"Terima kasih ya, terima kasih," kata Muzni seraya masuk ke mobil tahanan.

Dalam perkaranya, Muzni ditetapkan sebagai tersangka bersama pemilik Group Dempo, Muhammad Yamin Kahar. Yamin telah ditahan pada 22 Januari lalu.

Kasus ini bermula pada tahun 2018, saat Pemkab Solok Selatan mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya pembangunan Masjid Agung Solok senilai Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,8 miliar. Pada rentang Januari hingga Maret 2018, Muzni datang ke Yamin menawarkan paket pekerjaan jembatan dan masjid itu. Penawaran disambut baik Yamin.

Untuk mengerjakan proyek tersebut Yamin menyerahkan uang kepada bawahan Muzni yang merupakan pejabat Pemkab senilai Rp 315 juta. Sedangkan untuk pengerjaan jembatan Ambayan, Muzni diduga terima Rp 460 juta dari Yamin.