KPK Temukan Petunjuk tentang Keberadaan Harun Masiku

KPK Temukan Petunjuk tentang Keberadaan Harun Masiku

28 Januari 2020
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Detik.com.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK menyita sejumlah dokumen sebagai bukti penguat dalam kasus tersebut.

"Penggeledahannya tiga tempat dengan mendapatkan beberapa barbuk dokumen dan bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian pasal yang disangkakan kepada para tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri dikutip dari Detik.com, Selasa (28/1/2020).

Ali menyebut ketiga tempat itu adalah ruang kerja Wahyu Setiawan, rumah dinas Wahyu Setiawan, dan apartemen tersangka Harun Masiku. Menurut Ali, KPK juga mendapat petunjuk terkait keberadaan Harun Masiku dari penggeledahan tersebut.

"Dokumen elektronik terkait dengan petunjuk keberadaan tersangka HAR (Harun Masiku) ini," ucapnya.

Dari ketiga lokasi tersebut, Ali tidak menyebutkan gedung DPP PDIP sebagai lokasi yang digeledah KPK. Saat ditanya soal penggeledahan DPP PDIP, Ali mengatakan penggeledahan terkait penanganan perkara akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.

"Jadi begini, penggeledahan suatu tempat di mana pun, termasuk DPP PDIP, adalah kebutuhan penyidikan. Ketika penyidikan memang memerlukan mencari, tujuan penggeladahan upaya paksa untuk mencari menemukan barbuk ataupun petunjuk-petunjuk lain. Kalau memang diperlukan untuk itu kami di mana pun," ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa 16 saksi, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Selain itu, KPK menegaskan akan melakukan penggeledahan selama penyidik membutuhkan barang bukti tambahan.

"Artinya, sekali lagi, kami ulangi, KPK siapa pun akan memanggil saksi sejauh kemudian penyidikan memerlukan keterangannya, termasuk juga penggeledahan di mana pun tentunya sejauh penyidik memerlukan kebutuhan penyidikan untuk menemukan barang bukti alat bukti dan yang itu bagian dari pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersalahkan pasti kami lakukan tetapi tempat-tempat nama-nama saksi tentunya kami tidak bisa mem-publish karena itu bagian dari penanganan perkara," kata Ali.

Sebelumnya, tim hukum DPP PDIP mempersoalkan adanya upaya penggeledahan KPK di kantor DPP PDIP terkait dugaan suap yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku. Tim hukum DPP PDIP mempertanyakan, jika KPK menggeledah DPP PDIP, alat kejahatan apa yang ingin disita?

"Kemudian ada satu lagi yang saya kira kita musti lihat kalau kita bicara tentang penyitaan ke ujung dari penggeledahan itu adalah penyitaan. Nah yang jadi persoalan selama ini adalah penyitaan itu kalau menurut ketentuan UU kita, harus dilakukan terhadap barang atau alat yang diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan untuk melakukan kejahatan dan terkait kejahatan. Problemnya adalah kalau andaikata ada yang melakukan penyitaan di kantor DPP PDIP, apa yang bisa kita sebut atau terkait disebut kejahatan," kata anggota tim hukum PDIP Maqdir Ismail dalam diskusi 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka oleh KPK. Selain Wahyu, KPK menetapkan tersangka atas nama Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan kader PDIP Harun Masiku. Wahyu, yang saat itu menjabat Komisioner KPU, diduga menerima suap untuk memuluskan Harun agar yang bersangkutan dijadikan anggota DPR RI melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).