Pelaku Disergap di Kontrakannya di Pekanbaru, BNN Riau Sita 3,5 Kg Sabu dan 6 Ribu Butir Lebih Ekstasi
Brigjen Untung didampingi jajarannya saat ekspose kasus RAW, Kamis siang di kantor BNN Riau.
RIAU1.COM -Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, meringkus seorang pria berinisial RAW, di kontrakannya di daerah Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
RAW, warga asal Kabupaten Rohul tersebut tak berkutik, saat petugas BNN Riau menyergap kontrakannya, 17 Januari 2020 lalu. Ketika itu, tersangka hendak meninggalkan kontrakannya. Jika telat sedikit saja, RAW bakalan lolos dari operasi penangkapan.
Kepala BNNP Riau Brigjen Untung Subagyo dalam jumpa persnya Kamis 23 Januari 2020 siang, didampingi Kabid Pemberantasan Kompol Khodirin dan Kabid P2M AKBP Haldun menuturkan, RAW diciduk berawal dari kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitasnya di kontrakan tersebut.
"Dia sudah tiga bulan mengontrak rumah di sana. Kita mendapat laporan dari warga yang curiga terhadap aktivitasnya. Dari situ kemudian kita lakukan penyelidikan. Dia asal Rohul," kata jenderal bintang satu tersebut.
Ketika itu RAW hendak pergi dari kontrakan menggunakan sepeda motor. Tak ingin kehilangan buruannya, petugas pun langsung menyergap tersangka. Hasil penggeledahan, ditemukan dua gram Sabu di bawah sadel sepeda motor yang dipakainya.
"Kemudian kita geledah kontrakannya dan ditemukan tiga paket utuh sabu dengan berat masing-masingnya satu kilogram. Lalu ada 500 gram Sabu lainnya kita temukan, ini sudah terpakai setengahnya," beber Brigjen Untung.
Tidak cuma itu, aparat BNN Riau juga menemukan 6.800 butir lebih Pil Ekstasi berwarna merah muda dari kontrakan RAW. Tak ayal, temuan tersebut membuat pria berusia 22 tahun ini tak berkutik. Ia pun langsung diamankan ke kantor BNN Riau Jalan Pepaya untuk dimintai keterangannya.
Terpisah, Kabid Pemberantasan BNN Riau Kompol Khodirin melanjutkan, RAW diduga sebagai pengedar, di mana tersangka memiliki seorang bos berinisial i yang kini tengah diburu keberadaannya. Adapun RAW direkrut oleh i untuk menjalankan bisnis haramnya itu.
Tak main-main, dalam menjalankan perannya, RAW dibayar Rp3 juta setiap pekan oleh i. Tapi apa hendak dikata, tersangka pun kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat atas perbuatannya tersebut.