Dugaan Korupsi di Jiwasraya, Penyidik Kejaksaan Agung Susun Konstruksi Hukum Perbuatan Para Tersangka

21 Januari 2020
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Detik.com.

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri nominal fee broker di kasus PT Jiwasraya. Kejagung mengaku masih menggali fakta-fakta terkait fee broker tersebut.

"Jadi untuk fee broker masih dalam proses pendalaman. Belum tentu yang disampaikan Rp54 milliar. Belum kita dalami. Apakah fee broker tersebut hanya itu (Rp54 miliar), atau di bawah itu, atau mungkin bisa lebih, masih dalam proses penggalian," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setyono dikutip dari Detik.com, Selasa (21/1/2020).

Hari juga belum memastikan transaksi tersebut dibayarkan secara cash atau transfer. Menurutnya, hal itu akan di dalami bentuk transaksi dan jumlah uangnya.

"Itu masih proses, nanti saya sampaikan kira-kira nilainya berapa, dalam bentuk sahamkah, uang kontan kah atau ditransfer dalam bentuk transaksi," katanya.

Kejagung memeriksa 13 saksi terkait korupsi Jiwasraya hari ini. Saksi yang diperiksa berkaitan dengan penelusuran pengelolaan saham milik Eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo.

"Hari ini penyidik tindak pidana korupsi Jampidsus memeriksa 13 orang saksi. 13 Ini saya kelompokkan menjadi 3 kelompok," katanya.

Pertama, lima saksi atas nama Noni Widya, Yudith Deka Arsinta, Ghea Laras Prima, Lisa Anastasia, dan Cindy Violeta Ismede. Menurutnya, kelima saksi itu karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi yang berperan sebagai pengelola saham milik tersangka BT.

Selain itu, ada juga Dirut PT Dhana Wibawa Artha, Sugianto Budiono dan Direktur PT Inti Agri Resources, Susan Hidayat. Ada juga nama Jenifer Handayani, Meitawati Edianingsih, dan Suhartanto.

"Kemudian selebihnya itu, Erda Dharmawan Santi, Djulia, dan Leonard Lontoh. Ketiganya merupakan pengelola apartemen South Hill," pungkas dia.

Pada Senin (20/1/2020) kemarin, Hari menjelaskan Kejagung masih membangun konstruksi hukum terkait masalah Jiwasraya. Pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari para saksi.

"Kita masih membangun konstruksi, mudah-mudahan, kan masih pemeriksaan saksi," ucap dia.

Konstruksi hukum dibangun berdasarkan perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka yang salah satunya, disebut Hari, terkait fee broker.

"Konstruksi hukum tentu sesuai dengan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, artinya membangun konstruksi hukum secara utuh. Sebagaimana perbuatan yang diduga melanggar hukum yaitu, fee broker, pembelian saham yang tidak likuid dan pembelian reksadana," ungkapnya.