Masuk dalam DPO, Ketua KPK Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri

20 Januari 2020
Harun Masiku. Foto: Infocaleg.

Harun Masiku. Foto: Infocaleg.

RIAU1.COM -KPK akan menelusuri keberadaan eks caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I dari PDIP, Harun Masiku, yang dikabarkan sudah berada di Indonesia.

"Kita akan telusuri. Kita akan terima apa pun informasinya dan tentu akan kita lakukan cross check atas kebenaran seluruh informasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari Kumparan.com, Senin (20/1/2020).

Harun Masiku sampai saat ini belum diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut penyuap Wahyu Setiawan itu ada di luar negeri pada 6 Januari, atau dua hari sebelum OTT KPK. Namun istri Harun Masiku, Hilda, menyebut suaminya sudah ada di Indonesia pada 7 Januari.

Firli mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk pihak imigrasi dan kepolisian. Agar, Harun Masiku dapat segera ditangkap.

"Kita sudah bekerja sama dengan imigrasi dan imigrasi sudah tahu persis perlintasan orang masuk maupun keluar. Itu yang harus kita komunikasikan terus sampai hari ini," ujar Firli.

Firli mengajak semua pihak untuk memberikan informasi kepada KPK apabila menemukan keberadaan Harun Masiku. Menurutnya, Harun Masiku saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, Firli juga meminta agar Harun Masiku menyerahkan diri.

"Saya imbau kepada tersangka HM (Harun Masiku) berikan kontribusi untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena sesungguhnya, setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya," terangnya.

Sebelumnya, istri Harun Masiku, Hilda, mengaku mendapat kabar dari suaminya bahwa sudah berada di Indonesia. Kabar itu disampaikan dari Harun kepada istrinya pada 7 Januari.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan; Harun Masiku; eks caleg PDIP sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan swasta yang juga eks caleg PDIP bernama Saeful sebagai tersangka.

Wahyu Setiawan total menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.

Harun mencoba menggantikan Riezky dari kursi DPR RI dapil 1 Sumatera Selatan yang ditinggalkan Nazarudin Kiemas karena meninggal dunia. Namun usahanya tak membuahkan hasil hingga akhirnya OTT KPK terjadi.