Dari Desember 2019 Hingga Jnauari 2020, Polres Bengkalis Tetapkan 6 Tersangka Karlahut

20 Januari 2020
Ekspos kasus karahut di Polres Bengkalis

Ekspos kasus karahut di Polres Bengkalis

RIAU1.COM - Sejak bulan Desember 2019 hingga Januari 2020, Polres Bengkalis sudah menindak sekitar 6 tersangka kasus duga pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Bengkalis.

Para pelaku pembakaran yang kini telah ditetap sebagai tersangka, diduga melakukan pembakaran lahan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bengkalis, diantaranya Kecamatan Rupat, Bantan dan Kecamatan Bengkalis.

"Keenam tersangka diamankan di berbagai tempat berbeda, dan diduga penyebab kebakaran lahan dengan luas yang dilaporkan mencapai 84,5 hektare," kata Kabagren Kompol David Harisman saat ekspos di Mapolres Bengkalis, Senin 20 Januari 2020.

Keenam tersangka yakni, JU (50) warga Sei Limau, Desa Kembung Luar mengakibatkan kebakaran 4 hektare lahan pada Rabu 4 Desember 2019 silam.

Kemudian, dua petani GU (25) dan MI (26) warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis yang mengakibatkan kebakaran lahan hingga 20 hektare.

Selanjutnya, juga diamankan ET (33), pekerja di PT MAS Bengkalis diduga penyebab karla gambut di Jalan Kelapasari, Gang Meranti, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis hingga 5 hektare.

Ti Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan SU, petani asal Desa Temeran, diduga penyebab karla gambut di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis hingga sekitar 20 hektare.

Polisi juga mengamankan seorang buruh tani, MA warga Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, diduga penyebab kebakaran lahan gambut di Jalan Bantan, Gang H Jalil Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

"Sejak Desember-Januari 2020 ini kami sudah melakukan proses penyidikan lima perkara kasus kebakaran lahan, dan menetapkan enam orang tersangka," sebutnya.

Dari pemeriksaan sementara, seluruh tersangka mengaku membuka lahan dengan cara dibakar meski mengetahui hal itu dilarang karena akan memicu kebakaran lahan, namun tetap dilakukan dengan alasan lebih murah.

"Seluruh tesangka akan dijerat dengan Pasal 108 Jo 69 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.