Seorang Pemuda di Minas Siak Diciduk Polisi saat Asik Makan Snack Kentang di Pinggir Jalan, Ternyata...

Seorang Pemuda di Minas Siak Diciduk Polisi saat Asik Makan Snack Kentang di Pinggir Jalan, Ternyata...

4 Januari 2020
Tersangka Tonang saat diamankan ke Mapolres Siak

Tersangka Tonang saat diamankan ke Mapolres Siak

RIAU1.COM - Sedang asik duduk di pinggir Jalan Lintas Pekanbaru-Dumai kilometer 28, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Siak, MH alias Tonang ditangkap Satres Narkoba Polres Siak, Jumat 3 Januari 2020.

Tonang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Namun berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Siak.

"Saat ditangkap dia sedang duduk di tepi jalan sambil makan snack kentang, mencurigai hal itu anggota kita langsung mengledahnya, alhasil ditemukanlah sabu-sabu seberat 14,21 gram beserta timbangan digital," terang Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya melakui Kasat Narkoba AKP Jailani.

Disampaikan AKP Jailani, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Pekanbaru, namun dirinya tidak mengenal sipemilik barang.

"Pelaku sudah mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari Pekanbaru, namun pelaku tidak mengenal si pemilik barang. Untuk itu, kasus ini akan kita kembangkan, tetsangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak," sebut AKP Jailani.

Akibat perbuatannya, laki-laki berusia 51 tahun itu dijerat dengan pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.