Diburu Untuk Dagingnya, Kura-kura Belimbing Seberat 213 kg Disembelih di Sumatera Utara
Diburu Untuk Dagingnya, Kura-kura Belimbing Seberat 213 kg Disembelih di Sumatera Utara
RIAU1.COM - Penyu belimbing raksasa yang terancam punah ditemukan dibantai di distrik Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara pada hari Senin.
Kura-kura, yang memiliki berat 213 kilogram dan panjang 2,13 meter, dilaporkan ditangkap dan dibunuh oleh seorang penduduk setempat ketika hendak bertelur di Pantai Binasi di dekatnya.
Penyu belimbing adalah penyu terbesar di dunia dan reptil terbesar keempat setelah tiga spesies buaya.
Ketua Kelompok Konservasi Pantai Binasi, Budi Sikumbang mengatakan spesies yang dilindungi telah diburu selama bertahun-tahun di Tapanuli Tengah. Dia mengatakan kelompok itu telah mencatat setidaknya tiga kasus yang diketahui di mana penyu belimbing menjadi mangsa dalam beberapa tahun terakhir. Dua kura-kura diselamatkan, sementara satu disembelih, katanya.
“Ini adalah kedua kalinya kami menemukan penyu belimbing yang dibantai. Menyedihkan sekali, ”kata Budi, Senin.
Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa kelompok itu tidak mengetahui perburuan sampai terlambat.
"Kami pergi [ke pantai] bersama anggota Angkatan Laut Indonesia untuk memverifikasi informasi yang kami terima mengenai perburuan, tetapi kura-kura itu sudah mati ketika kami tiba," katanya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan kelompok itu, seorang mantan kepala desa Sosorgadong konon menangkap dan membantai spesimen yang terancam punah, dan kemudian menjual daging itu kepada penduduk setempat dengan harga Rp25.000 (US $ 1,80) per kg.
Prima Pohan, seorang sekretaris untuk Komunitas Konservasi Pantai Barat (Komantab), mengatakan dia kecewa dengan pembantaian terakhir spesies yang terancam punah demi keuntungan pribadi. Dia mengatakan dia berharap pihak berwenang setempat akan segera menghentikan pembantaian untuk mencegah spesies tersebut punah.
"Kami berharap pihak berwenang akan menindak perburuan penyu," kata Prima, seraya menambahkan bahwa pemerintah setempat belum mengambil tindakan efektif apa pun terhadap kegiatan ilegal itu.
Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BKSDA) Hotmauli Sianturi mengatakan bahwa kura-kura itu biasanya ditangkap oleh nelayan dan kemudian dijual di pasar lokal. Badan tersebut telah bekerja sama dengan polisi dan Badan Maritim untuk mencegah pembantaian penyu di masa depan, katanya.
Hotmauli menjelaskan bahwa, sesuai dengan peraturan pemerintah, semua spesies kura-kura adalah spesies yang dilindungi karena populasinya yang menurun. Ia mengatakan bahwa agensi tersebut belum memiliki jumlah akurat penyu belimbing di Sumatera Utara karena hewan-hewan itu terus bermigrasi dari satu daerah ke daerah lain.
“Kura-kura sering bermigrasi dari satu tempat ke tempat lain - mereka kadang-kadang bahkan berakhir di pantai asing. Sulit untuk menghitung populasi, "katanya.
Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa mereka yang terlibat dalam perburuan penyu akan dikenakan biaya berdasarkan UU No. 5/1990 tentang konservasi ekosistem dan sumber daya alam.
“Para pelaku bisa dihukum maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tambah Hotmauli.
R1/DEVI