Gagahi Putri Kandungnya, Seorang Ayah di Bengkalis Dipolisikan

Gagahi Putri Kandungnya, Seorang Ayah di Bengkalis Dipolisikan

11 Desember 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Seorang pria berinsial AN (39) Warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis diamankan Polsek Mandau, Senin 9 Desember 2019 sore.

AN diduga menyetubuhi anak gadisnya berusia 16 tahun. bahkan, perbuatan bejad ayah kandung ini diketahui sudah dilakukan beberapa kali.

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkannya ke Mapolsek Mandau.

"Awalnya, korban sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah dan diketahui menginap di rumah temannya. Ibu korban datang untuk menjemput," kata Kapolsek, Rabu 11 Desember 2019.

"Saat itulah terungkap, alasan korban tidak ingin pulang ke rumah, karena takut dengan pelaku yang memaksanya melakukan hubungan badan," sambungnya.

Kapolsek menuturkan, dari laporan ibu korban,pelaku yang merupakan ayah kandung korban langsung diringkus tanpa perlawanan dan diamankan ke Mapolsek Mandau.

"Saat ini kita masih melakukan penyidikan mendalam terhadap pelaku, termasuk motif pelaku melakukan perbuatan tersebut," pungkasnya.