Wanita Pelaku Perdagangan Orang di Bengkalis Dapat Upah RM2.000

10 Desember 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pasca penangkapan seorang wanita berinisial FH (32), terungkap keempat korbannya yang masih remaja dijanjikan mendapatkan pekerjaan dan gaji yang lumayan di Malaysia.

Kapolsek Bengkalis, AKP Maitertika mengatakan, keempat korban mengaku ditawarkan bekerja di Malaysia dengan gaji RM1.500 per bulan.

"Namun orang yang berhasil mendapatkan pekerjaan harus menyerahkan uang gaji selama 3 bulan penuh kepada tersangka FH sebagai pengganti biaya perjalanan dan pembuatan paspor," ujar Kapolsek, Selasa 10 Desember 2019.

Kapolsek menuturkan, dari pengakuan pelaku FH, dirinya juga mendapat upah RM2.000 dari penampung calon pekerja di Malaysia.

"Berdasarkan keterangan pelaku, ia menerima uang sebesar RM2.000 dari penampung calon pekerja di Malaysia untuk satu orang yang dibawanya," terang Kapolsek.

Seperti yang diketahui, Polsek Bengkalis berhasil membongkar kasus perdagangan orang dari Bengkalis menuju Malaysia, Ahad 8 Desember 2019.

Empat korban yang masih remaja asal Medan disekap pelaku di Hotel Mahendra Bengkalis, sebelum nantinya dikirim ke Malaysia sebagai TKW.