Polres Bengkalis Olah TKP Ulang Karhutla di Bantan, Ini Fakta yang Ditemukan

Polres Bengkalis Olah TKP Ulang Karhutla di Bantan, Ini Fakta yang Ditemukan

4 Desember 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Satreskrim Polres Bengkalis melakukan pengecekan dan olah TKP ulang di lahan yang terbakar pada 30 November 2019 lalu yang berada di Jalan Darat Limau, Dusun Sungai Limau, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Selasa 3 Desember 2019.

Pengecekan dan olah TKP tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan.

Hasilnya, petugas mendapati adanya warga bernama Jumadi yang melakukan kegiatan perkebunan tanaman palawija.

"Jumadi bercocok tanam dengan cara membakar untuk membuka lahan dan menyuburkan tanah, baru dilakukan penanaman," Kasubag Humas Polres Bengkalis, Iptu Buha Purba, Rabu 4 Desember 2019.

Loading...

Buha mengungkapkan, cara itu sudah dilakukan Jumadi lebih kurang 6 bulan di atas lahan sekitar 2 hektar dan diketahui oleh sempadan lahan bernama Sabar.

"Petugas mengambil sampel tanah, kayu bekas terbakar di atas lahan milik Jumadi untuk menyukupkan bukti termasuk sampel tanaman di atas tanah bekas terbakar," tukasnya.