4 Waga Bantan Bengkalis Diringkus Polisi Usai Konsumsi Sabu

4 Waga Bantan Bengkalis Diringkus Polisi Usai Konsumsi Sabu

2 Desember 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Empat orang warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis berinisial TH (25), RN (40), US (18) dan DI (19) diringkus Sat Res Narkoba Polres Bengkalis.

Keempatnya diringkus, Jumat 29 November 2019 lalu pukul 01.30 WIB di salah satu rumah di Jalan Utama, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis.

"Peran tersangka ini sebagai kurir dan pemakai. Barang bukti yang kita temukan berupa, satu buah pirek berisikan sabu," kata KBO Satnarkoba Iptu Toni Armando, Senin 2 Desember 2019.

"Selain itu juga diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisikan sabu, bong, 5 unit handphone dan uang Rp200 ribu rupiah," sambungnya.

Toni menuturkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah Jalan Utama Jangkang, Desa Jangkang, Bantan.

Loading...

Kemudian, pukul 01.30 WIB tim melakukan penyelidikan dan penangkapan di sebuah rumah dan mengamankan empat tersangka.

"Hasil interogasi para tersangka. Mereka mengakui narkoba tersebut diperoleh dari bandar berinisial M," ucapnya.

"Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.