Baru 2 Bulan Bebas, 2 Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Satnarkoba Polres Inhil

23 November 2019
Kedua Residivis narkoba saat diamankan di Mapolres Inhil

Kedua Residivis narkoba saat diamankan di Mapolres Inhil

RIAU1.COM - Unit Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Inhil kembali menangkap 2 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan pil extacy.

Keduanya diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama bahkan salah satu tersangka baru 2 bulan menghirup udara segar setelah bebas dari Lapas Klas IIA Tembilahan.

Penangkapan kedua tersangka berada di dua TKP yang berbeda, pelaku dengan inisial JF (32) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan sedangkan pelaku inisial SH (51) diamankan di Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan.

Pada TKP pertama, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 butir pil kapsul Extacy seberat 3.06 gram, 8 bungkus sabu seberat 1.81 gram, sementara di TKP kedua kembali diamankan 4 paket sabu seberat 6.33 gram dan 1 buah kapsul extacy seberat 0.60 gram.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Inhil, Iptu Warno Akman membenarkan terkait penangkapan tersebut, kronologis kejadian berawal saat anggota Satuan Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi ada resedivis yang masih sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Tembilahan.

Dari hasil informasi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku JF beserta barang bukti sabu dan extacy. "Tersangka SH juga diamankan dirumahnya setelah adanya informasi sering melakukan transaksi narkoba," sebut Iptu Warno.

Ditambahkannya, saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres Inhil untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.