1 Bulan Buron, Pelaku Penikam Warga Inhil Ditangkap di Jambi

15 November 2019
Tersangka AN saat diamankan tim Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu

Tersangka AN saat diamankan tim Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu

RIAU1.COM - Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi selama 1 bulan, AN (20) pelaku yang melakukan penikaman terhadap GA (39) akhirnya berhasil diringkus.

AN ditangkap polisi setelah berhasil kabur ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi setelah 1 bulan menjadi buronan.

Hal tersebut berkat kerjasama unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama tim Polres Tanjung Jabung Timur sehingga berhasil mengungkap dan menangkap tersangka AN dilokasi persembunyiannya di Kelurahan Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin 11 November 2019 dan setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatanya telah menikam korban AG menggunakan pisau.

"Kami telah mengamankan barang bukti 1 buah pisau bergagang cokelat tua dengan panjang 15 cm. Saat ini tersangka akan kita proses sesuai hukum yang betlaku," paparnya.

Sementara itu, diketahui kasus ini bermula saat korban AG bersama istrinya baru pulang dari pasar dan dihampiri 2 orang tidak dikenal serta meminta uang Rp 10 ribu secara paksa dengan alasan hendak membeli tuak.

Korban saat itu mengaku belum gajian dan tidak memiliki uang sehingga pelaku marah dan berkata kasar.

Saat melanjutkan perjalanan pulang, dua orang tidak dikenal tersebut tetap mengikuti korban dari belakang dan tetap memaksa meminta uang.

Ketika di Parit 10 Jalan H Arief salah satu laki-laki yang tidak dikenal tersebut mengeluarkan pisau dari pinggang dan menusuk kearah perut korban dan tepat mengenai perut. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian perut sebelah kanan dan dirawat sekitar satu minggu di RSUD Puri Husada Tembilahan.