Seorang Bandar Narkoba di Bungaraya Siak Dibekuk, Polisi Temukan Senpi dan 2 Butir Peluru

Seorang Bandar Narkoba di Bungaraya Siak Dibekuk, Polisi Temukan Senpi dan 2 Butir Peluru

14 November 2019
Sejumlah barang bukti yang diamankan aparat Polsek Bungaraya dari tangan tersangka NS

Sejumlah barang bukti yang diamankan aparat Polsek Bungaraya dari tangan tersangka NS

RIAU1.COM - Unit Reskrim Polsek Bungaraya mengamankan seorang pria berinisial NS yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kabupaten Siak. Tak hanya narkoba, polisi juga menyita satu senjata api (senpi) dari tangan tersangka.

Pria berusia 43 tahun, warga Jalan Arbes, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan itu diringkus di sebuah rumah di Dusun Sri Mersing, Kampung Jatibaru, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak pada Selasa 12 November 2019 sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Bungaraya, AKP Amarullah mengatakan, penangkapan terhadap tersangka, bermula dari informasi warga Dusun Sri Mersing, ada salah satu rumah yang kerap dijadikan tersangka sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

"Dari sana, langsung kita lakukan penyelidikan ke TKP. Dan benar saja, kita menemukan tersangka di dalam kamar dengan kondisi di bawah pengaruh narkoba, diduga tersangka NS baru saja mengkonsumsi sabu," kata Kapolsek, Kamis 15 November 2019.

Loading...

Kapolsek melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan, selain barang bukti berupa satu paket besar sabu, 5 butir pil ekstasi, juga ditemukan sepucuk senpi jenis revolver kaliber 9 mm beserta dua butir amunisi merk Pindad.

"Tanpa perlawanan, tersangka NS langsung digiring ke Mapolsek Bungaraya berikut dengan seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.