Nyambi Jual Sabu dan Ganja, 2 Oknum Honorer RSUD Tengku Rafian Siak Diringkus Polisi

Nyambi Jual Sabu dan Ganja, 2 Oknum Honorer RSUD Tengku Rafian Siak Diringkus Polisi

4 November 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Perkara penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Siak kian merajalela, kini melibatkan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Siak.

Hal ini diungkapkan Kapolres Siak AKBP Doddy Sanjaya, Sabtu 2 November 2019 di Mapolres Siak. "Dibulan Oktober 2019 ini, kita sudah amankan sebanyak 24 orang tersangka dalam 16 perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, dua orang diantaranya merupakan Honorer RSUD Tengku Rafian," kata AKBP Doddy.

Dikatakannya, dari 24 tersangka itu Polres Siak telah mengamankan barang bukti diantaranya ganja dengan berat 4,37 gram dan sabu-sabu 36,39 gram. Para tersangka itu merupakan pengedar eceran dan bukan bandar besar.

"Kabupaten Siak bukanlah sarang peredaran gelap narkoba, tapi menjadi daerah perlintasan. Upaya pemberantasan barang haram itu tetap harus dilakukan semaksimal mungkin. Kita harus all out untuk itu," terangnya.

Ia mengatakan, terhadap tersangka yang honor di bagian ruang rawat inap RSUD Tengku Rafian ditangkap pada 14 Oktober 2019 di Banteng Hulu, Kecamatan Mempura.

"Tersangka yang pertama itu sudah 2 tahun bekerja sebagai tenaga honorer di RSUD Tengku Rafian, kita peroleh darinya satu paket sabusabu seharga Rp200 ribu, di rumahnya," sebutnya.

"Sementara untuk tersangka kedua, bekerja di bagian administrasi RSUD Siak. Dari tangannya kita peroleh barang bukti sebanyak 6 paket sabu-sabu di rumahnya," sambung Doddy.

AKBP Doddy F Sanjaya menyatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas Narkotika di Siak. Bahkan, tidak ada toleransi bagi pengguna dan bandar narkoba di wilayah hukumnya. "Kami akan terus mengejar dan melakukan penegakan hukum yang setegas-tegasnya," pungkasnya.