Kejati Riau Benarkan Sudah Terima SPDP Kasus Kebakaran Lahan PT TI di Inhu

Kejati Riau Benarkan Sudah Terima SPDP Kasus Kebakaran Lahan PT TI di Inhu

21 Oktober 2019
Aspidum Kejati Riau Sofyan Selle saat menerima penyerahan berkas perkara PT SSS di kantornya, oleh Polda Riau yang diwakili Wadir Reskrimsus AKBP Fibri Karpiananto (Dok Riau1)

Aspidum Kejati Riau Sofyan Selle saat menerima penyerahan berkas perkara PT SSS di kantornya, oleh Polda Riau yang diwakili Wadir Reskrimsus AKBP Fibri Karpiananto (Dok Riau1)

RIAU1.COM -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Sofyan Selle membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), dari Polda Riau terkait perkara yang menjerat PT Teso Indah (TI).

Ini dikatakan Sofyan Selle saat berbincang dengan Riau1.com, Senin 21 Oktober 2019 pagi. "Ya sudah masuk SPDP untuk perkara PT TI," jawabnya.

Ia melanjutkan, dengan masuknya SPDP PT TI, menjadi perkara kedua kasus kebakaran lahan yang menyangkut korporasi, setelah sebelumnya PT SSS, di Kabupaten Pelalawan, di mana juga ditangani oleh Direktorat Reskrimsus Polda Riau.

Untuk PT SSS sendiri kasusnya sudah tahap 1 (pelimpahan berkas perkara untuk diteliti kejaksaan, red). "Sudah dua, PT SSS dan TI, dan tim Jaksa peneliti Berkas perkara Kejati akan melakukan koordinasi atau pendampingan bersama penyidik cek  lokasi," pertegasnya.

Sebelumnya, saat Polda Riau menyerahkan berkas perkara PT SSS, Sofyan Selle juga meyakinkan bahwa penanganan perkara Karhutla untuk perusahaan (Korporasi) cukup spesifik. Hal itu tak jadi masalah, sebab sejak awal Kejaksaan memang sudah dilibatkan bersama Polda Riau, bahkan mulai saat Pulbaket di lapangan.

"Dengan koordinasi yang terjalin baik selama ini, ke depannya kita harap tidak ada kesulitan, karena komitmennya sejak awal bahwa penanganan kasus Karhutla, harus tegas. Mudah-mudahan sampai tuntas dan terbukti, karena ini juga jadi efek jera," pungkas dia saat Polda Riau tahap 1 perkara PT SSS.