Berstatus Penyidikan, Ini 5 Perusahaan yang Dibidik Polda Riau Terkait Kasus Kebakaran Lahan

Berstatus Penyidikan, Ini 5 Perusahaan yang Dibidik Polda Riau Terkait Kasus Kebakaran Lahan

21 Oktober 2019
Kombes Andri saat meninjau bekas lahan terbakar di area perusahaan (Dok Riau1)

Kombes Andri saat meninjau bekas lahan terbakar di area perusahaan (Dok Riau1)

RIAU1.COM -Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi menegaskan, pihaknya terus menggesa penanganan kasus kebakaran lahan yang terjadi di area perusahaan. Bahkan, sudah lima korporasi yang naik status ketahap penyidikan.

Hal itu pun menjadi sinyal dari Polda Riau terhadap perusahaan 'nakal', di mana ada konsekuensi hukum yang menanti atas kejahatan pembakaran lahan, yang berdampak timbulnya kerugian, kerusakan lingkungan hingga memicu kabut asap di Provinsi Riau.

Kata Kombes Andri Sudarmadi, kasus lima perusahaan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau tersebut sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ketahap penyidikan. Ini juga merupakan join investigasi pihaknya dengan Bareskrim Mabes Polri.

"Sampai saat ini sudah dua korporasi ditangani Ditreskrimsus, diantaranya PT SSS dan menyusul PT TI. Kemudian tiga lagi sedang kita bidik dan juga sudah status penyidikan, ini join investigasi Polda Riau dan Bareskrim. Kita lakukan percepatan untuk memproses ini," ungkapnya.

Adapun lima perusahaan yang dimaksudkannya, antara lain PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Kabupaten Pelalawan. Setakat ini berkas perkaranya sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti (Tahap 1) dan tersangka juga telah ditahan.

Loading...

Kemudian PT Teso Indah (TI) di Kabupaten Inhu, PT Adei Plantation (AP) di Pelalawan, PT Gelora Sawit Makmur (GSM) di Kecamatan Koto Gasip Kabupaten Siak serta PT Wahana Sumber Sawit Indah (WSSI) yang juga terletak di Koto Gasip, Kabupaten Siak Sri Inderapura.

Kata Andri lagi, selain untuk perusahaan, jeratan hukum juga diberikan kepada pejabat fungsional dari korporasi tersebut.

"Kita minta jangan membuka lahan dengan dibakar, sehingga tidak timbulkan kerugian. Jika dilakukan maka akan berhadapan dengan hukum. Hujan boleh turun, asap boleh hilang, tetapi Satgas Gakkum dan jajaran tidak pernah surut tuntaskan kasus Karhutla," tegas dia.