Begini Kronologi Terungkapnya Penggelapan Material Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Milik PT HKI
Proyek Tol Pekanbaru-Dumai
RIAU1.COM - Material pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai, di wilayah kerja seksi 2 B dan C, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak dicuri oleh pekerjanya sendiri. Aksi yang merugikan negara itu, cepat terungkap dan 3 orang tersangka ditahan, yang salah satunya mantan anggota kepolisian.
Menjelaskan kejadian itu, Bagian Umum PT HKI seksi 2 B dan C, Andik Siswanto mengatakan, pihaknya merasa sejumlah besi ulir dan besi sheet pile yang rencananya akan dipakai untuk pembuatan kolong di lokasi tersebut hilang.
"Material itu sebelumnya dikeluarkan dari gudang untuk segera dipasangkan. Namun, Saat pengawas tiba dilokasi, material tersebut belum juga terpasang. Dari keterangan pengawas pekerja, besi itu dibawa lagi menggunakan yapcrane, dan langsung kita pertanyakan ke operatornya," jelas Andik, Jumat 18 Oktober 2019.
Setelah diintrogasi, sebut Andik, pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Minas, hingga terungkaplah 3 orang tersangka.
Membenarkan hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Minas, Iptu Dafris menuturkan, ada penggelapan dalam jabatan terhadap barang berupa 5 batang besi sheet pile dengan panjang perunit 12 meter.
"Lokasinya berada di proyek jalan tol seksi 2 B dan C (OP 1), Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, dan yang menjadi korban adalah PT HKI seksi 2C Minas," sebut Iptu Dafris.
Dikatakannya, kejadian itu berawal pada Rabu 9 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 WIB. Pihak PT HKI melakukan pengecekan rutin di lokasi proyek jalan tol seksi 2C (OP 1), saat itu besi sheet pile yang terletak di lokasi tersebut hilang sebanyak 5 batang.
"Mengetahui hal itu, mereka langsung melapor ke Polsek Minas dan kemudian Unit Reskrim Polsek Minas melakukan patroli di seputaran Kecamatan Minas untuk mengetahui keberadaan material yang hilang tersebut," kata dia.
Dari hasil patroli tersebut, tim menemukan 3 batang pipa sheet pile di Long House Jalan Yos Sudarso Km 32. Pipa itu merupakan barang yang hilang dari lokasi jalan tol seksi 2C (OP 1).
Adapun yang ditetapkan tersangka adalah NAP (32), warga Kelurahan Minas Jaya, E (32) warga Binjai, Sumatra Utara dan Zai (35) warga Minas. Ketiga pria yang bekerja di proyek itu disangka dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidanaJo Pasal 55 ke 1 KUHPidana.
"Setelah melakukan pengembangan, tim reskrim Polsek Minas mendapati bahwa 5 batang besi tersebut telah diangkut oleh Z. Lanjut pengembangan, kita peroleh dua orang lagi yakni E yang bertugas membantu untuk mengangkut 5 batang besi sheet pile tersebut dan NAP selaku pembeli besi tersebut," terangnya.
Atas kejadian tersebut PT HKI Minas Seksi 2C Minas mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 kunci kontak mobil, 1 lembar STNK mobil crane merk Hino B 9957 TIA, 1 unit HP Xiao Mi, 1 unit mobil crane merk Hino B 9957 TIA dan 3 batang besi sheet pile dengan panjang kurang lebih 12 meter.