Jadi Penadah Besi Curian Milik PT HKI, Mantan Polisi di Siak Diringkus

17 Oktober 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pecatan Polisi berinisial NA diamankan unit Reskrim Polsek Minas. Ia diduga terlibat kasus penggelapan dan penadah barang curian.

Kasus penggelapan itu dilakukan oleh Z dan EV karyawan PT HKI yang menjual besi sheet pile milik HKI kepada NA.

Terhitung sebanyak lima unit besi dengan panjang masing-masing 12 meter dengan harga lebih kurang Rp42,5 juta.

Kanit Reskrim Polsek Minas, Iptu Dafris menjelaskan, penangkapan NA merupakan hasil pengembangan dari kasus raibnya lima batang sheet pile milik PT HKI dari lokasi proyek jalan tol Pekanbaru-Dumai di wilayah Kecamatan Minas.

"Dari penangkapan Z, unit Reskrim berhasil menangkap EV yang berperan sebagai rekannya membantu mengankut barang tersebur, dan NA yang selaku pembeli," jelas Iptu Dafris.

Diterangkannya, kejadian bermula pada hari Senin 07 Oktober 2019 pukul 12.00 WIB, PT HKI kehilangan 5 batang besi sheet pile dengan panjang unit 12 meter di lokasi proyek jalan tol Seksi 2C (OP 1), Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Siak.

"Usai mendapati laporan itu, pada Rabu 9 Oktober 2019, unit Reskrim Polsek Minas langsung melakukan lidik dan didapati barang curian itu berada di Jalan Yos Sudarso Kilometer 32 Kp Long House, namun hanya 3 batang," terangnya.

"Setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan Z, petugas langsung meringkus EV dan NA. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Minas guna pengembangan lebih lanjut," sambungnya.


"Tersangka kita kenakan Pasal  374 KUHP Jo Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 ke 1 KUHPidana," pungkasnya.