Pria Paruh Baya di Bungaraya Siak Cabuli Gadis Berusia 15 tahun

Pria Paruh Baya di Bungaraya Siak Cabuli Gadis Berusia 15 tahun

17 Oktober 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pria bejat berinisial ML (40 tahun) di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak ini terancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ia diduga melakukan asusila terhadap seorang gadis berusia 15 tahun. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Bungaraya.

“Pelaku sudah kita diproses. Atas berbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak,” terang Kanit Reskrim Polsek Bungaraya, Ipda Sibarani.

Hal senada juga disampaikan Pejabat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Siak Yusrizal.

Yusrizal menyebutkan, saat ini pelaku sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, dan atas perbuatannya itu, pelaku terancam 15 tahun penjara.

Loading...

"Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, korban mengalami trauma. Tapi Alhamdulillah, sekarang kondisi psikologis korban sudah mulai membaik," sebutnya.

Yusrizal menambahkan, dalam hal pendampingan terhadap anak bawah umur yang menjadi korban dari perbuatan pencabulan tersebut, pihak P2TP2A Siak akan terus memberikan motivasi serta bimbingan agar kondisi kejiwaannya segera membaik dan bisa kembali menjalani aktivitas sebagaimana biasanya.