Dugaan Suap Demi Jabatan Kepala Dinas PUPR Medan, Dilantik Dulu dan Setoran Belakangan

Dugaan Suap Demi Jabatan Kepala Dinas PUPR Medan, Dilantik Dulu dan Setoran Belakangan

16 Oktober 2019
Barang bukti yang disita KPK dari OTT Wali Kota Medan. Foto: Detik.com.

Barang bukti yang disita KPK dari OTT Wali Kota Medan. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -KPK menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap total Rp330 juta untuk menutupi pengeluaran yang tak bisa ditutupi APBD saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Jepang.

Perjalanan dinas ke Jepang itu dilakukan dalam rangka kerja sama sister city antara Medan dan Ichikawa. Saat itu, Eldin disebut mengajak istri, dua anak, dan orang lainnya yang tidak berkepentingan.

"Keluarga TDE (Tengku Dzulmi Eldin) bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut, keluarga TDE didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan yaitu SFI (Syamsul Fitri Siregar)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikutip dari Detik.com, Rabu (16/10/2019).

Akibat ikut sertanya pihak yang tidak berkepentingan itu, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tak dapat dipertanggungjawabkan dan tak bisa dibayar dengan APBD. Pihak travel yang menangani perjalanan itu kemudian menagih bayaran kepada Eldin.

"TDE kemudian bertemu dengan SFI dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp800 juta," ucap Saut.

Atas perintah itu, Fitri menghubungi ajudan Eldin untuk membuat daftar target kepala dinas yang akan dimintai 'kutipan', termasuk kadis yang ikut ke Jepang. Isa sendiri tak ikut ke Jepang tapi tetap dimintai karena diangkat sebagai Kadis PU oleh Eldin.

Isa kemudian dimintai Rp250 juta. Dia kemudian mengirimkan duit Rp200 juta ke rekening kerabat ajudan Eldin.

Sedangkan duit Rp50 juta lain diserahkan kepada ajudan Eldin lainnya, Andika, yang kini kabur. Pemberian ini diduga bukan yang pertama kali. Eldin diduga pernah menerima duit senilai Rp130 juta dalam beberapa kali pemberian.

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai pemberi adalah Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari (IAN). Sebagai penerima yaitu Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).